NAMROLE - BERITA MALUKU. Penatia Pengawas (Panwas) Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tidak menemukan adanya pelanggaran pada kampanye ke-III pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Safitri Malik Soulisa -SMS- dan Gerson Eliaser Selsiy -GES- dengan nomor urut 3 dibeberapa desa di Kecamatan Leksula.
Ketua Panwas Kecamatan Leksula, Ali Hasan yang ditemui media ini disela-sela sedang mengawasi jalannya kampanye Paslon SMS-GES di Desa Leksula Kecamatan Leksula, Sabtu(9/10) mengakui sejak dirinya bersama tim panwas lainnya, sesuai agenda jadwal kampanye oleh SMS-GES bersama tim jurkamnya, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan calon kandidat maupun massa pendukung.
Dikatakan, sesuai ketentuan waktu yang ditentukan untuk Paslon SMS-GES, mulai dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIT dengan tetap menjalan protolol kesehatan. Dengan lokasi kampanya pada tiga titik, dua dilokasi Desa Lekselula dan Nalabessy.
Menyangkut dengan kehadiran Bupati Bursel, Tagop Sudarsoso Soulisa, kata Ketua Panwas ini dalam kapasit melakukan kunjungan kerja saja, bukan sebagai jurkam, dengan alasan masa ijin cuti kampanye sudah habis sejak tanggal 8 Oktober kemarin.
Dikatakan lanjut, bahkan Bupati pun tidak terlihat saat kampanye berlangsung tetapi berada pada lokasi lain, sehingga tidak ada alasan panwas menegur kehadiran Bupati di Leksula.
"Dia (Bupati-red) kapasitasnya kan masih Bupati Bursel, jadi wajar-wajar saja kalau datang di Leksula, lagian itu kan kunjungan kerja, bahkan tidak terlibat juga hadir saat itu, intinya tidak salah dalam agenda kampanye Paslon SMS-GES," akuinya.
Dikatakan, misalnya Bupati datang dan hadir dalam kampanye, panwas juga tidak bisa langsung menyalahkan sejauh yang bersangkutan mengantongi ijin cuti kampanye dari Gubernur.
"Bupati tau aturan dan tidak mungkin ada sama-sama Paslon SMS-GES, sehingga tidak mungkin ada diantara mereka," ujarnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku SMS-GES Kampanye di Leksula Panwas Tidak Menemukan Pelanggaran - Berita Harian Teratas