AMBON – BERITA MALUKU. Pinjaman Rp700 Miliar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku ke Kementerian Keuangan, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SNI) tidak diketahui oleh jajaran Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku, mulai dari level pimpinan Wakil Ketua maupun anggota.
Hal ini dikarenakan surat yang dikirim oleh Gubernur, Murad Ismail kepada DPRD disimpan rapi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.
Menyikapi hal tersebut, usai rapat Badan Anggaran, Ketua Fraksi, bersama Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Athon Lailosa, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Maluku, Zuklifi Anwar, di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, kemarin, Luck Wattimury yang adalah ketua DPRD Maluku, mengakui mengetahui keberadan surat tersebut.
Hanya saja, menurutnya karena tugas-tugas yang ada, sehingga terjadi mis komunikasi, akibatnya ditingkat pimpinan dewan belum mengetahui keberadaan surat tersebut.
“Sebagai ketua dewan saya bertanggungjawab,” tandasnya.
Walaupun demikian, dari hasil rapat tersebut, ungkapnya DPRD Provinsi Maluku mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dalam rangka pemulihan ekonomi di provinsi Maluku.
“Karena itu semua anggota Banggar dan fraksi memahami dan memberikan dukungan serta apresiasi atas kebijakan pemda untuk melakukan pinjaman dari Kementerian Keuangan melalui PT SNI,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD sangat memahami maksud dan tujuan dari pinjaman tersebut, karena dengan adanya pandemi Covid-19, membuat kondisi terpuruk dan tertinggal, termasuk refocusing dari APBD.
Untuk itu, terakit hal itu, kata dia akan disampaikan kepada DPRD untuk mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Karena bagaimanapun juga tugas pengawasan itu mesti dimanfaatkan dan digunakan untuk melaksanakan baik di APBD maupun kegiatan yang lain.
“Satu yang sangat penting, yang kita bicarakan bagaimana menempatkan pinjaman dimaksud dalam APBD perubahan yang sudah ditetapkan DPRD dan divelauasi Kementerian dalam negeri. Mengacu aturan dari Kemendagri maka Banggar meminta kepada Sekda dan tim TPAD untuk mensinkronkan anggara pinjaman tersebut dengan APBD Perubahan. Untuk penempatan akan dibicarakan dengan Banggar. Dengan demikian menjadi postur APBD perubahan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dan diawasi oleh DPRD,” tuturnya.
Menurutnya, semua anggaran ini nantinya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sekali lagi, dengan disampaikan ini maka persoalan semua selesai,” cetusnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, pinjaman ini dikarenakan terjadi keterpurukan dikarenakan dana trnasfer dari pusat terbatas, begitu juga PAD, namun disisi satu mebiayai Covid-19 dan dampaknya, sehingga APBD sangat tertekan.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka pembangunan daerah akan lama, dan momentum ini harus diambil dari sekarang. Kalau tahun depan itu lain lagi ceritanya. Sehingga perlu diambil kebijakan ini sehingga banyak relaksasi.
“Jadi kalau sekarang ini sandaran kita jelas ada PMK 105 yang sudah direvisi 179, dan sandaran ke atas PP 42 dan UU nomor 20 yang semua memang kita tahu mulai dari Maret banyak sekali aturan dalam kondisi Pandemi Covid-19, banyak menabrak aturan reguler, salah satu pinjaman ini,” tuturnya.
Menurut Kasrul, pinjaman ini berbeda dengan reguler yang sandarannya di Peraturan Pemerintah 56, misalya proyek itu tidak perlu fisibility studi atau uji kelayakan, hanya perlu cukup dibuat tour langsung disetujui. Kemudian, tidak perlu dibahas di dewan untuk disetujui, hanya diajukan pemda, dan paling lama 5 hari diberitahukan ke DPRD.
“Jadi kita membawa ke dalam pemikiran PEN atau pemulihan ekonomi nasional, salah satu syaratnya harus dikaji dampak Covid-19, misalna pasien terkonfirmasi, kematian, suspek dan macam-macam. Jadi dikaji epidemologi penyebaran Covid-19, baru daerah itu dinyatakan terdampak. Sandaranya PMK kemudian bunga Cuma 0 persen,” ucapnya.
Ada yang bertanya ini Defisit bagaimana, kata dia pinjaman ini tidak boleh melebihi defisit, sedangkan di Maluku mengalami defisit Rp102 miliar, lebih dari itu perlu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. Hal tersebut telah dilakukan dan disetujui.
“Kita sudah melelui itu semua, pinjaman ini bukan hanya Maluku tetapi 23 daerah termasuk kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan pinjaman dan diperlakukan sama. Bahkan Kita sudah mengklarifikasi di sidang yang terhormat baigaimanan cantolan ke APBD-Perubahan, APBD-P sudah dibahas dan sudah jadi. Kita pun berkonsultasikan juga kesana bahwa didalam pinjaman pemprov Maluku dapat dimasukan kedalam hasil evaluasi RAPBD yang telah menjadi Perda,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pencairan, akan dibuka rekening sendiri tidak digabung denan rekenng APBD reguler. Secara bertahap dana tersebut akan ditrasnfer 3 tahap, pertama 25 perse, kedua 45 persen, sisanya tahap III, yang dicairkan sampai tanggal 15 maret 2021.
“Jadi untuk awal pencairan, setelah kalau jadi besok misalnya kita penadatangan MoU, maka nanti kalau MoU sudah jadi baru dilihat. Memang draftna sudah dibaca, tinggal jalan saja,” kata Kasrul.
Hal lain yang menjadi polemik proses lelang, tutur Kasrul dalam Peraturan Presiden 54 tentang pengadaan barang dan jasa dikenal dengan lelang dini melalui DIPA. Dalam rangka mengefisien waktu pelaksanaan, dilakukan lelang, tetapi dalam lelang itu ada klosul yang dicatumkan catatan khsusus, bahwa anggaran tidak mencukupi atau tidak ada maka tidak jadi kontrak, resikonya ditanggung oleh si penawar.
“Jadi nanti MoU baru kita tandatangan, lelang kita rugi waktu, sementara ada cela disitu, misalnya proyek APBN 2021 sudah mulai dilelang dini, dalam ragka mengefekifkan, jadi soal transparan, akuntabilitas yang selanjutnya pengelolaan dana SNI,” ulasnya.
Untuk pengembalian, kata dia diberikan waktu sampai 8 tahun paling lama, dimulai 2 tahun pertama greperiotnya. Jika dipinjam tahun ini, maka 2021 kita belum diganti hanya pengelolaan hutang, begitu juga di tahun 2022. Di tahun 2023 baru diganti lewat pemotongan dana trasnfer daerah.
“Jadi tahun ketiga di tahun 2023 akan dimulai dipotong 140/tahun selama 5 tahun, paling lama 8 tahun,” ungkapnya.
Melihat hal ini, ia berharap ada inovasi dari masing-masing SKPD dan link pimpinan disana, sehingga proses pengembalian uang Rp140 miliar per tahun ini bisa diututupi dengan sumber lain, ang berasal dari SKPD maupun link pimpinan.
Anggaran ini beberanya, akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya jalan Piru-Loki, jalan lingkar pulau Haruku kalau tidak ada persoalan akan selesai, Latuhalat-Seri. Serta berbagai pekerjaan lainnya di 11 kabupaten/kota.
Diakhir stetamentnya, Kasrul menegaskan pinjaman Rp700 miliar tidak ada sangkut paut dengan rumah Gubernur, jaksa, murni oleh komite pinjaman secara komprehensif.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pinjaman Rp700 Miliar ke PT SNI Tidak Diketahui Aleg DPRD Maluku, Wattimury: Saya Bertanggungjawab - Berita Harian Teratas