AMBON - BERITA MALUKU. Aksi bejat dilakukan oleh dua warga Kota Ambon, nekat menyetubuhi anak kadung yang masih dibawah umur.
Kedua orang tersebut, Anderson Tuapetel (AT) alias Soni. Pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Sirimau, satunya lagi Erik Manuputty alias Erik (40), Warga Kecamatan Baguala.
"Sudah proses dan dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka," ungkap Kapolresta Pulau Ambon & P.P Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha, dalam keterangan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/01/2021).
Dikatakan, untuk pelaku Anderson Tuapetel (AT) alias Soni. L, memperkosa anaknya berulang kali, sehingga anaknya yang masih berusia 15 tahun hamil.
Dijelaskan, peristiwa ini dilakukan Sekitar Februari 2020, korban bersama kakaknya menginap di rumah tersangka dan untuk pertama kalinya tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sekitar pukul 00.30 Wit di dalam kamar tersangka. Saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, tetapi usahanya sia-sia.
Kejadian naas yang menimpa korban ini kembali terjadi pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 Wit di tempat yang sama. Saat itu korban sedang tidur lalu tersangka pulang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam kamar dan setubuhi korban meski korban sempat juga melakukan perlawanan.
Tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya itu, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada ibu korban sehingga ibu korban melaporkannya ke kantor Kepolisian.
Di lokasi berbeda, kata Kapolres perbuatan bejat ini juga dilakukan Erik Manuputty alias Erik (40) menyetubuhi anaknya pertama kali Maret 2018. Ketika itu korban telah duduk di bangku kelas 2 SMP dan terakhir terjadi pada bulan Juni 2020.
"Tersangka melakuan percabulan pertama kalinya terhadap korban saat korban sedang tidur sendirian di dalam kamar korban sedangkan ibu korban dan adik korban sedang tidak berada dirumah. Kejadian percabulan terjadi terus menerus sampai korban SMP kelas 2 pada tahun 2018. Korban kemudian disetubuhi oleh tersangka dimana tersangka masuk kedalam kamar korban pada waktu tengah malam, saat istri tersangka (ibu korban) sudah tidur lelap," tuturnya.
Tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban atau kepada keluarga yang lain. Namun karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya selanjutnya ibu korban (pelapor) melaporkan ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Dua Ayah di Ambon Setubuhi Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas