Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menegaskan mutasi sejumlah Kelala Sekolah SMA/SMK merupakan kebijakan dari Gubernur, Murad Ismail.


"Terkait mutasi kepala sekolah, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur," ungkap Sangadji dalam coffee morning, Kamis (01/04/2021).


Sebagai Kepala Dinas dirinya hanya melakukan evaluasi, memberikan penilaian bersama tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. 


"Kita hanya mengusulkan, kebijakanya ada di Gubernur, bukan saya," cetusnya.


Sesuai aturan, kata Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Pattimura itu, sesuai peraturan Menteri Pendidikan nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dan seterusnya, Kepala sekolah minimal 2 tahun sudah bisa digantikan.


Jika dianggap tidak lagi bisa menjabat Kepala Sekolah, maka bisa diusulkan untuk diganti, tapi hak menganttikan adalah Gubernur.


"Kalau hari ini saya menjabat kepala dinas, setelah itu saya kembali menjadi dosen biasa. Jadi rektor hari ini turun jadi dosen biasa, Itu hal biasa. Tidak ada satu aturanpun katakan jabatan itu hak PNS, dan tidak ada satu aturanpun katakan bahwa seorang kepala sekolah seumur hidup tidak ada. Ada kesalahan atau tidak, itu urusan saya dengan yang dinilai, kalau mereka tidak senang jangan berkoar-koar diluar, datang kepada saya," pungkasnya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Sangadji: Mutasi Kepsek SMA/SMK Kebijakan Dari Gubernur - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==