Hari Pertama Kerja, Wattimena: Pegawai Yang Tidak Hadir Akan Dijatuhi Sanksi - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenga kontrak.


Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (17/06/2019) akan dijatuhi sanksi. 


Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media di baileo rakyat karang panjang Ambon, Senin (17/05/2021).


Untuk pegawai yang tidak hadir, ia mengakui telah memberikan izin resmi, dikarenakan sebelum lebaran telah memasukan surat izin tidak hadir pada hari pertama kerja. 


“Jadi kalau pegawai yang tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran dan sanksi,” cetusnya. 


Untuk hari pertama, dirinya memberikan kelonggaran waktu. Namun sampai jam kerja berakhir dari total 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir hanya 38 orang, sedangkan pegawai kontrak 30 orang. 


Hasil evaluasi kehadiran pegawai ini, kata Wattimena akan disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah Maluku untuk di evaluasi lebih lanjut.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Hari Pertama Kerja, Wattimena: Pegawai Yang Tidak Hadir Akan Dijatuhi Sanksi - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==