Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari Timika - Berita Harian Teratas

Penyerahan berkas tahap II dua tersangka Narkoba (Foto:Istimewa)

SAPA (TIMIKA) – Dua orang pria tersangka narkotika berinisial TP dan FM diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika guna diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur salam rilisnya menjelaskan bahwa tahap II untuk dua tersangka telah lengkap, sehingga kedua tersangka serta masing-masing barang bukti telah diserahkan ke Kejari tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIT.

TP dan FM merupakan tersangka tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika golongan l jenis Sabu dan Ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009.

TP dan FM diamankan tanggal 20 Februari 2021. Dimana dari tangan TP ikut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,14 gram, satu plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,51 gram, satu bundel plastik klip bening kecil serta satu unit Hp merk Vivo Tipe Y12 warna biru dengan nomor sim card 081240931904.

Dari FM ikut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, satu buah bekas pembungkus rokok Sampoerna, satu unit Handphone merk Vivo Y91C warna hitam biru dengan sim card 082299502392, uang tunai senilai Rp 390.000 serta satu celana Levis pendek warna abu–abu.

Giat penyerahan tersangka dan barang bukti di laksanakan di kantor Kejaksaan jalan Agimuga nomor 5 Mile 32, pelaksanaan tahap ll kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar diterima oleh Ajun Jaksa Madya Apry M. Silaban, SH dan Arthur Fritz Gerald, SH. (Acik)



from SALAM PAPUA Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari Timika - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==