Jalan Kartini yang masuk dalam wilayah Kelurahan Otomona nampak bersih (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Kepala Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Rafael Tomasoa,S.IP melakukan inovasi dalam penanganan sampah sehingga kelurahan Otomona sekarang menjadi lebih bersih.
Inovasi yang dilakukan yaitu pihak kelurahan menugaskan tenaga honorer dan beberapa warga di Kelurahan Otomona sebagai petugas kebersihan, yang mengangkut sampah setiap hari mulai Pukul 18.00 WIT sampai Pukul 00.00 WIT.
Selan itu juga mewajibkan semua warga di Kelurahan Otomona membayar iuran sampah dengan besaran untuk setiap rumah tangga Rp 20 ribu per bulan, sementara pemilik tempat usaha kecil sampai usaha besar mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan.
“Jadi iuran setiap bulan ini untuk membayar sembilan petugas kebersihan dan tiga mobil pick up untuk mengangkut sampah mulai jam enam sore sampai jam 12 malam,” ujar Rafael saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).
Kantor Kelurahan Otomona |
Ia menyebutkan petugas kebersihan di kelurahan tersebut sebanyak 9 orang yakni 6 orang eks karyawan PT Freeport Indonesia dan 3 orang pegawai kelurahan.
“Jadi kita di sini honorer ada 10 orang, tiga orang jadi petugas kebersihan, sisanya tujuh orang ini dengan saya sebagai kepala kelurahan dan kepala seksi di sini kami bertugas melakukan penagihan iuran sampah ke 6.426 kepala keluarga. Selain itu juga melakukan pengawasan pada siang hari agar warga tidak buang sampah di pinggir jalan,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan di siang hari, malam harinya juga semua pegawai kelurahan ASN dan honorer melakukan pengawasan di titik-titik yang sering menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga.
Jika ada warga masih membuang sampah tidak pada jam dan tempat yang sudah ditentukan, maka dikenakan sanksi sosial yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kelurahan tentang pengolaan sampah di Kelurahan Otomona.
“Jadi ada salah satu poin dalam SK itu bagi warga yang tidak membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah ditentukan maka warga bersangkutan akan difoto wajahnya dan ditempelkan di kelurahan selama satu bulan. Difotonya nanti ditulis keterangan kalau dia sudah membuang sampah sembarangan. Itu sanksi sosialnya dan juga dikenakan denda Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, inovasi yang dilakukan itu sesuai dengan petunjuk Sekda Mimika, Michael Rooney Gomar, SSTP, M.Si saat rapat bersama 4 kepala distrik dan 29 kepala kelurahan pada Bulan April lalu di Hotel Grand Mozza Timika.
“Saat rapat di Hotel Grand Mozza pada Bulan April, Pak Sekda meminta kami di kelurahan membuat inovasi dalam penanganan sampah. Jadi setelah rapat saya lakukan pertemuan dengan ketua-ketua RT dan bentuk forum kelurahan dan menyepakati SK tentang pengelolaan sampah,” jelasnya.
Dalam SK itu diatur tentang kewajiban warga dan larangan dalam pengelolaan sampah yang wajib dilakukan warga dan pihak kelurahan. Setelah itu dilakukan sosialisasi SK tersebut selama seminggu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos,MM sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan pihak kelurahan.
Ia berharap kelurahan lain bisa mencontoh hal tersebut.
“Inovasi yang dilakukan pihak kelurahan ini sangat bagus. Kelurahan Otomona sekarang jadi lebih bersih, tidak ada lagi selokan yang tersumbat. Saya harap ini bisa dicontoh kelurahan lain,” kata Wabup John belum lama ini di Hotel Grand Tembaga. (YOSEFINA)
from SALAM PAPUA Lurah Lakukan Inovasi Dalam Penanganan Sampah, Kini Wilayah Otomona Jadi Bersih - Berita Harian Teratas