Yulianus Pinimet (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kepala Distrik Mimika Timur (Miktim), Yulianus Pinimet mengusulkan agar patroli khusus penindakan terhadap orang mabuk dan pelaku yang memproduksi minuman keras (Miras) lokal harus libatkan Kepala Kampung dan Lurah.
Menurut Yulianus, hal ini telah diusulkannya saat gelar tatap muka bersama Kapolsek dan Danramil baru di Miktim tanggal 11 Juni 2021 lalu.
Kemudian, ketika semua minuman telah disita, maka tidak diperbolehkan lagi ditahan satu atau dua hari di Polsek, akan tetapi harus segera dibasmi di mile 32. Demikian juga untuk pelaku yang memproduksi harus diproses hukum.
“Kita mau patroli minuman itu harus libatkan kepala kampung dan Lurah. Kalau sudah diamankan, yang memproduksi itu harus diproses lebih serius,” ungkapnya saat ditemui sejumlah Wartawan di taman patung Mapuruppuwauw, Jumat (18/6/2021).
Usulan tersebut berkaitan dengan program kerja yang harus diselesaikan secara bersama-sama di wilayah Miktim ke depannya.
Selain persoalan itu, dalam acara tatap muka tersebut selaku Kepala Distrik, ia menyampaikan usulan pembangunan Pos Peka di wilayah Miktim, karena saat ini belum ada.
Adapun pos kamling yang telah dibangun sebelumnya, tetapi tidak berfungsi saat ini. Ia pun telah meminta kerja sama semua Kepala Kampung agar di seluruh RT bisa dibangun Pos Peka guna pengawasan Kamtibmas.
“Pos kamling yang dulu itu sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Malahan ada yang sudah dipakai warga untuk jualan pinang, ada yang sudah rusak dan dibongkar. Untuk pos Peka itu menurut Kapolda, Mimika akan menjadi contoh bagi puluhan Kabupaten dan Kota di Papua. Jadi kita harus melakukan hal itu. Kita apresiasi karena untuk di wilayah kota sudah dibangun Pos Peka itu,” katanya.
Diusulkan juga agar mengaktifkan kembali penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk menekan tingkat kenakalan remaja, baik yang mengonsumsi Miras maupun terkait penggunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, guna menekan angka kasus kriminal lainnya. Sebagai contohnya telah terjadi beberapa kasus di wilayah Poumako yang diakibatkan oleh orang mabuk Miras.
“Dulu memang pernah dijalankan penyuluhan hukum dari Polres, tapi akhir-akhir ini sudah tidak ada lagi. Kita butuh edukasi khusus untuk anak-anak muda di wilayah Miktim. Hal ini pun tidak hanya dilakukan Kepolisian, tetapi harus ada keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya.
Selanjutnya, disampaikan persoalan wilayah kerja di Miktim khusus untuk penertiban bangunan tempat usaha, kios dan lapak pedagang yang dibangun hingga ke badan jalan.
Menurut dia, dari Brigif hingga Poumako itu harus ditertibkan, sehingga dalam hal ini perlu langkah cepat dari masing-masing pemilik usaha sebelum nantinya tim yang bertindak tegas.
Untuk persoalan ini, telah dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu, sehingga batas waktu pun telah disampikan yaitu hingga tanggal 26 Juni 2021. Apalagi untuk yang di wilayah pelabuhan, harus diupayakan secepatnya digeser ataupun cari tempat lain.
“Saya didampingi beberapa kepala kampung sudah sampaikan imbauan untuk persoalan ini kepada masyarakat. Jadi kita minta mulai sekarang, yang punyai usaha yang melanggar ketentuan harus geser sendiri supaya jangan kaget kalau nanti tim yang turun tangan,” tuturnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Patroli Tertibkan Produksi Miras di Miktim Diusulkan Libatkan Kepala Kampung - Berita Harian Teratas