Banyak Tempat Usaha di Mimika Belum Pasang Bendera Merah-Putih - Berita Harian Teratas

Tempat usaha di Timika yang belum memasang bendera Merah-Putih (Foto:SAPA/Yosefina)

SAPA (TIMIKA) - Banyak tempat usaha di Timika belum memasang bendera Merah-Putih.

Padahal sesuai surat edaran Bupati Mimika, Nomor 003.1 /560 Tahun 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan RI, mewajibkan seluruh instansi TNI/Polri, BUMN, BUMD, OPD di Lingkup Pemkab Mimika, pelaku usaha dan seluruh masyarakat Mimika memasang bendera Merah-Putih mulai tanggal 1 Agustus sampai 20 Agustus 2021.

Pantauan Salam Papua tadi siang di sepanjang Jalan Budi Utomo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Cenderawasih, lebih banyak tempat usaha belum memasang bendera Merah-Putih atau ornamen yang berkaitan dengan HUT RI.

Sementara di intansi-intansi TNI, POLRI, instansi pemerintahan baik vertikal maupun horisontal, BUMN, BUMD umumnya di halaman sudah berkibar bendera Merah-Putih dan dipasang umbul-umbul atau ornamen-ornamen yang berkaitan dengan HUT ke-76 RI.

Sementara di gedung DPRD Mimika pantauan wartawan media ini tadi siang nampak sejumlah orang memasang umbul-umbul di sekitar pagar gedung tersebut.

Semarak RI juga terasa karena tampak berjejeran penjual bendera merah putih dan umbul-umbul di Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Budi Utomo.

Seperti Rofian salah satu penjual bendera merah putih dan umbul-umbul di Jalan Cenderawasih di sekitar Supermarket Gelael.

“Saya sudah jual dari tanggal 23 Juli, saya jual bendera merah putih berbagai ukuran dan umbul-umbul. Tidak terlalu ramai pembeli tapi tiap hari ada saja yang membeli,” kata Rofian. (YOSEFINA)



from SALAM PAPUA Banyak Tempat Usaha di Mimika Belum Pasang Bendera Merah-Putih - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==