AMBON - BERITA MALUKU. Empat anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), masing-masing Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.
"Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi dipecat karena tersandung narkoba, sedangkan Bripda Paisal tersandung kasus disersi atau lari tugas lebih dari satu tahun," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (30/08/2021).
Dikatakan, pemecatan anggota Ditsampta itu dilakukan dalam upacara PTDH dipimpin Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, di Markas Ditsamapta, Tantui, Ambon, menindaklanjuti Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.
"Pastinya pemecatan terhadap empat anggota Polri sudah sesuai sidang kode etik Polri,"Bucapnya.
Ohoirat memastikan akan tetap memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian.
Untuk itu, dirinya berharap agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Empat Anggota Ditsamapta Polda Maluku Dipecat - Berita Harian Teratas