Lima pengedar yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Lima orang yakni IK alias Ilham, MM alias Maldani, MH alias Haidir, WS dan S ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika lantaran ketahuan mengedar narkoba jenis tembakau sintesis.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur dalam siaran pers melalui bagian Humas Polres Mimika, Selasa (24/8/2021), menjelaskan bahwa penangkapan lima orang tersebut berdasarkan hasil pengembangan tersangka atas nama Hamzah alias Anca atas perkara tindak pidana narkotika jenis tembakau Sintetis yang telah tertangkap sejak tanggal 4 Agustus 2021 di Kwamki Narama Timika.
Hasil pengembangan membuktikan bahwa Hamzah telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan transfer pembelian ke rekening Bank BCA atas nama MM alias Maldani.
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2021 pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap MM Alias Maldini dan hasil interogasi bahwa No rekening Bank BCA berikut ATMnya telah diberikan kepada pelaku IK alias Ilham.
Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku IK dari hasil interogasi IK mengaku telah menyimpan 1 paket plastik bening berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis pada sahabat dekatnya yang berinisial S dengan alamat Jl. Mayon Timika, yang dalam setiap penjualannya dibantu oleh MM alias Maldini.
Dari pengembangan MM alias Maldini juga pernah mengambilkan barang paketan milik S yang berlamat di Jl Pendidikan jalur 1 Timika.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap S ditemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi Narkotika jenis tembakau Sintetis di rumahnya, dari hasil produksi yang belum terjual telah dititipkan kepada saudara WS di jalan Yos Sudarso depan lapangan Jayanti Timika.
Dari WS telah di amankan 2 (dua) plastik ukuran sedang dan 23 (dua puluh tiga) plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis tembakau sintetis yang siap diedarkan ditanam di lorong Siloam jalan Busiri Ujung Timika.
Barang Bukti yang disita dari pelaku IK alias Ilham berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, satu buah timbangan digital ukuran kecil warna silver, satu bundel plastik bening ukuran sedang, satu bundel plastik bening ukuran kecil, satu buah kartu ATM Bank BCA, dan satu buah kartu ATM Bank BNI serta buah HP Merk Iphone.
Barang Bukti yang disita dari pelaku MM alias Maldini berupa satu buah HP merk OPPO A5S warna hitam dengan simcard 082316229068.
Barang Bukti yang disita dari pelaku MH alias Haidir berupa satu buah HP merk Iphone X warna Hitam dengan Simcard 085241357386.
Barang Bukti yang disita dari WS berupa dua buah plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis, 23 buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis, satu buah HP merk Realme 255 warna hitam, dua buah kantong warna coklat, dan satu buah plastik bening ukuran besar.
Sedangkan barang Bukti yang disita dari pelaku S berupa satu buah Box besar warna hijau, satu buah teko takaran, satu buah botol plastik kosong tempat alkohol 96 telnis ukuran 1 liter, satu buah botol plastik kosong merk Kispray, satu buah sendok makan, satu bundel plastik bening ukuran besar, satu buah Kartu ATM Bank BNI, dan satu buah HP merk VIVO F9. (Acik)
from SALAM PAPUA Ketahuan Mengedar Narkoba, Lima Orang di Timika Ditangkap Polisi - Berita Harian Teratas