Mantan Kepsek SMA N 1 Mimika Kembalikan Rp 516 Juta Lebih dalam Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP OAP - Berita Harian Teratas

Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika, tersangka SB didampingi suaminya sebagai saksi menandatangani berita acara pengembalian uang  negera di Kantor Kejari Mimika, Rabu siang (25/8/2021) (Foto:SAPA/Yosefina)

SAPA (TIMIKA) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) tahun anggaran 2019 pada SMA Negeri 1 Mimika berinisial SB sebagai kepala sekolah, dan tersangka berinisial MA sebagai Kepala Tata Usaha yang mengelola dana dan membuat pertanggungjawaban, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516.918.025.

Pengembalian uang dugaan hasil korupsi tersebut dilakukan pada Rabu siang (25/8/2021), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga Nomor 7, Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua.

Pengembalian uang negara itu dilakukan langsung oleh Mantan Kepala SMA Negeri 1 Mimika, SB didampingi suaminya sebagai saksi kepada penyidik Kejari Mimika.

Setelah menyerahkan uang tersebut dilakukan penandatanganan berita acara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisni Margi Utomo, SH, MH setelah menerima uang yang dikembalikan oleh tersangka SB, menjelaskan bahwa selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. Uang tersebut akan disita sebagai barang bukti perkara dimaksud.

Ia menjelaskan, kasus posisi tindak pidana yang disangkakan pada tahun 2019 SMA Negeri 1 Mimika mendapat dana BOS reguler sebesar Rp 1.810.000.000. 

Nilai tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan besaran per siswa Rp 1.400.000, di mana anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekolah sesuai Juknis BOS tahun 2019.

Selain itu SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat dana BOP OAP sebesar Rp 369.682.875 sehingga total dana BOS dan BOP OAP yang SMA Negeri 1 terima atau kelola sebesar Rp 2.179.682.875.

Dalam penggunaan dana BOS tahun 2019, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika saat itu yakni tersangka SB tidak membentuk tim BOS SMA, sebagaimana ditentukan dalam lampiran 1 bab III poin D Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler 2019.

Hal itu membuat manajemen dan tata kelola dana BOS tidak tertib dan fungsi kontrol dari komite sekolah dan orang tua murid tidak dijalankan.

“Yang berperan dalam pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana tersebut yaitu tersangka satu SB selaku kepala sekolah dan tersangka 2 yang selaku kepala tata usaha yang mengelola dana dan membuat pertanggungjawaban,” kata Sutrisno.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan terdapat bukti pertanggungjawaban fiktif dan berdasarkan laporan hasil audit PPKN atas dugaan tindak pidana yang disangkakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.918.025.

Sesuai dengan hasil penyelidikan tim Kejari Mimika penggunaan dana BOS dan dana BOP Tahun Anggaran 2019 pada SMA Negeri 1 Mimika telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Jo.

Tindakan itu juga melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tapi ini sudah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara meskipun perkara tetap berlanjut karena sudah mulai penyidikan. Uang ini akan jadi barang bukti nanti kita lakukan penyitaan, selanjutnya berkas-berkasnya akan dirampungkan dan tahap selanjutnya dilakukan penuntutan,” terang Sutrisno.

Ia mengatakan, kalau sudah tingkat penyidikan pengembalian kerugian negara itu merupakan hal yang bisa meringankan pelaku. 

“Meskipun sudah dikembalikan tapi karena sudah proses penyidikan maka prosesnya tetap berlanjut tapi ini merupakan hal yang meringankan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sementara tersangka juga sudah diperiksa dan saat ini dalam proses untuk pemberkasan.

“Selanjutnya kami tahap 1 ke Jaksa Peneliti, setelah Jaksa Peneliti lihat kalau memang masih ada yang dilengkapi kita lengkapi dan akan terbit P21. Setelah P21 kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (YOSEFINA)



from SALAM PAPUA Mantan Kepsek SMA N 1 Mimika Kembalikan Rp 516 Juta Lebih dalam Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP OAP - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==