Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo saat menyampaikan perihal penutupan pelayanan adminduk kepada masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Selama 14 hari ke depan layanan administrasi penduduk (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika secara manual atau tatap muka ditutup sementara.
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutedjo menjelaskan penutupan pelayanan manual di kantor Disdukcapil mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 Agustus mendatang.
"Dengan adanya pembatasan ini seluruh layanan Adminduk di kantor Disdukcapil dan layanan paten yang ada di Distrik ditutup sementara, semua dialihkan ke layanan online," ungkap Slamet, Senin (2/8/2021).
Diterangkan, penutupan sementara pelayanan Adminduk secara manual tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, menyusul surat keputusan Bupati Mimika nomor 230 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona virus di Kabupaten Mimika serta keputusan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika nomor 443.3/568 tentang PPKM level 4 Corona virus di Mimika.
Sambungnya, meskipun pelayanan Adminduk secara manual ditutup namun pelayanan secara online tetap dibuka.
Menurut Slamet, hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Masyarakat dapat mengakses layanan melalui operator layanan Adminduk online (Orlando), selanjutnya petugas akan melakukan proses pencetakan kemudian petugas mengantar ke rumah warga. Selama ini juga kita sudah sediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat akan tetapi baru 20 persen masyarakat yang mengakses, dan kita berharap dengan situasi saat ini masyarakat dapat mengaksesnya melalui online," kata Slamet.
Ia mengaku hal tersebut belum sepenuhnya diketahui masyarakat, sehingga pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, dan masyarakat yang tidak mengetahuinya, petugas akan standby di kantor untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dapat mengakses pelayanan melalui aplikasi online yang disediakan.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri, jadi kita harus ikuti, tetapi kita juga memberikan solusi bagi masyarakat. Dengan adanya pembatasan ini kita saling menjaga, masyarakat jaga kita dan kita juga menjaga masyarakat," ujarnya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Pelayanan Disdukcapil Mimika Ditutup Sementara - Berita Harian Teratas