Belum Ada Kejelasan Pembangunan Ambon New Port dan LIN, Pemprov Maluku Diminta Terbuka - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU
. Walaupun Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah memberikan penjelasan, dari dua proyek nasional Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port, salah satunya, yaitu pembangunan Ambon New Port akan dimulai akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022, namun hal ini nyatanya belum pasti, dikarenakan masih terdapat polemik dilapangan.
Menindaklanjuti hal dimaksud, Anggota DPRD Maluku, Turaya Samal meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku terbuka kepada publik Maluku terkait kepastian pembangunan proyek nasional dimaksud.

"Sampai saat ini belum ada kepastian kapan dimulai pembangunan Ambon New Port," ungkap Samal kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (21/10/2021).

Dirinya bahkan mempertanyakan kedua proyek dimaksud mau dibangun dengan apa, dikarenakan anggarannya belum jelas. Jangan sampai terjadi seperti saat ini, masih banyak pembangunan terbengkalai karena tidak ada anggaran. 

"Mau dibangun dengan anggaran dari mana, kita hanya APBD Rp3 triliun tidak bisa bikin apa-apa, harap transfer pusat. kemudian harus pinjam sana-sini, jadi mau dipindahkan kemana saja kalau tidak ada anggaran itu hanya gula-gula manis yang dikasi ke kita," tuturya.

"Jika dilihat banyak pembangunan masih terbengkalai karena tidak ada anggara, kemudian map harus diatur dengan baik. Kita bisa melobi tetapi kenyataannya tidak ada realisasi di masyarakat,"sambungnya. 

Prinsipnya, ungkap Samal, PKS tetap mendukung program pemerinah tetapi harus relevabn.

"Karena itu pemprov harus terbuka, tidak boleh membohongi masyarakat. Kita harus welcome dengan masyarakat, tanah itu punya masyarakat," ungkap Samal selaku Ketua Fraksi PKS.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan Gubernur, Murad Ismail kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dalam kunjungan di Ambon, Jumat (08/10/2021), pembebasan lahan untuk keperluan proyek senilai Rp5 triliun ini telah siap.

Namun hal ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan, selain masih adanya polemik di masyarakat, tahapan pembebasan lahan juga belum selesai, sehingga pembangunan awal proyek nasional ini terancam ditunda.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku, Ferry Soukota kepada wartawan, sabtu (09/10/2021), mengungkapkan sampai saat ini harga tanah bagi 471 Kepala Keluarga (KK) terdampak pembangunan ini belum juga ditentukan, karena penentuan dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Dimana sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, terbagi dalam empat tahapan, mulai dari perencanaan yaitu instansi yang membutuhkan tanah membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, persiapan pembebasan lahan sebagaimana yang saat ini telah dicapai Tim Persiapan Pembebasan Lahan untuk pembangunan Ambon New Port, dilanjutkan dengan pelaksanaan dan penyerahan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Menyangkut harga tanah ini ada di tahapan pelaksanaan. Tahapan ini berdasarkan hasil kerja dari Satgas A yang bertugas lakukan pengukuran keliling luasan termohon dalam artian 200 hektar juga terhadap bidang-bidang-bidang tanah pemilik selaku subjek hak yang kemudian dituangkan dalam dokumen nominatif dalam rangka untuk dasar KJPP melakukan kajian. Sedangkan Satgas B melakukan pengumpulan data yuridis dari subjek maupun objek," tuturnya.

Setelah data nominatif ditetapkan dengan berita acara maka diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah selanjutnya dengan pemerintah untuk melakukan lelang KJPP. Setelah memperoleh KJPP yang menang dalam lelang baru dilakukan penetapan terhadap KJPP melakukan tugas dalam rangka penilaian terhadap harga tanah.

Nanti setelah hasil diekspose KJPP baru diketahui berapa nilai tanah perbidang sesuai data nominatif.

"Ini karena kita belum ada pada tahapan pelaksanaan, maka menyangkut dengan apraisal atau KJPP (harga tanah perbidang) itu belum ada, nanti setelah kita ada pada tahap pelaksanaan baru diketahui berapa besar nilai tanah yang ada pada objek Ambon New Port," kata dia.

Namun jika harga tanah telah ditentukan, barulah dilakukan musyawarah untuk pembayaran. Terkhusus bagi masyarakat yang tidak setuju, bisa mengajukan ke pengadilan.

Seluruh tahapan dimaksud, ungkap Soukuta tidak bisa selesai dalam kurung waktu satu atau dua bulan sesuai target pembangunan, yang akan dimulai akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022

"Jika kita mengikuti tahapan pengadaan tanah membutuhkan kurang lebih satu 1 tahun. Untuk pelaksanaan underground yang direncanakan pempus awal Desember 2021 atau Januari 2022, tapi diingat pengadaan tanah sudah di clear atau belum, harus dituntaskan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, M. Saleh Thio mengungkapkan, sesuai hasil pendataan awal pada Tahap Persiapan Pembebasan Lahan, tercatat ada 471 KK yang terdampak dari rencana pembangunan Ambon New Port pada lahan seluas 200 hektar di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.

Pendataan awal ini dilakukan sejak 7 Agustus hingga 7 Oktober setelah sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan pada 22 Juli dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh masyarakat yang menyatakan bersedia Ambon New Port dibangun di Waai.

Dari 471 KK itu, 23 diantaranya miliki sertifikat kepemilikan tanah, 16 KK tanah dati, sedangkan sisanya belum miliki sertifikat termasuk ada yang hanya berupa akta atau kwitansi jual beli.

Namun, kata asisten I setda Maluku ini, jumlah tersebut masih belum final atau masih bersifat sementara. Nantinya data warga terdampak ini akan diverifikasi ulang melalui tahap konsultasi publik yang direncanakan dilakukan pekan depan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan.

"Konsultasi publik ini pekan depan, nanti akan kita umumkan hasil pendataan awal ini, nanti masyarakat akan lihat, mana yang sudah tercatat, mana yang belum terdata atau apa yang masih kurang, dan kita minta mereka tunjukan hak-hak terkait kepemilikan," ucapnya.

Setelah konsultasi publik barulah dilaporkan ke Gubernur dan Menteri Perhubungan RI tentang hasil kerja Tim ini. Setelah diteliti oleh Menhub, akan dikembalikan lagi ke Gubernur untuk penetapan lokasi atau penlok.

"Setelah penlok selesai kita akan serahkan penlok itu untuk ditindaklanjuti pembangunannya. Jadi kerjaan Tim Persiapan Pembebasan lahan hanya sampai disini saja. Yang terkait penyerahan nanti masuk di tahap pelaksanaan yang pekerjaannya itu ada dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,"imbuh pria yang menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Maluku ini.

Ditempat sama, raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy mengatakan sebagian besar di Waai adalah tanah adat, hanya sebagian kecil tanah yang diperoleh melalui pembelian dari masyarakat negeri Waai.

"Sebagian besar itu itu tanah negeri Waai, ketiga Dusun hak negeri Waai, rumah-rumah itu hak pembelian dari basudara yang bersangkutan. Dusun itu adalah tanah hak milik masyarakat negeri Waai yang punya tanah-tanah adat," sebutnya.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat Waai untuk Ambon New Port ini sendiri kata sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa bahkan Dusun.

Namun, dipastikannya, sosialisasi akan terus dilakukan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah saat pembangunan berjalan. 

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Belum Ada Kejelasan Pembangunan Ambon New Port dan LIN, Pemprov Maluku Diminta Terbuka - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==