Ini Tanggapan Kadis LH Terkait Penolakan Pembangunan Insenerator Di Suli - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Penolakan pembangunan insenerator di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, oleh masyarakat setempat dan Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPH Sinode GPM) dinilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja dari insenerator.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Roy Siauta melalui press release, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan, kajian akademik yang dibuat oleh MPH Sinode GPM sangat tidak didasari pada kajian ilmiah. Hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori yang dipakai merupakan konteks untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam kaitan pencemaran udara bahwa lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis berdekatan dengan pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaha Tihu yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar, menurutnya berdasarkan kondisi rill dilapangan, lokasi kegiatan merupakan daerah terbuka dengan evaluasi ketinggian lebih dari pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu.

Bahkan jarak lokasi kegiaan dengan lahan UKIM kurang lebih 200 meter, sedangkan pemukiman warga kurang lebih 600 meter, sementara wisata Talaga Tihu kurang lebih 1000 meter. Disamping itu tinggi cerobong insenerator sesuai syarat minimal 6 meter dari permukaan tanag, sehingga buang yang akan dikeluarkan melalui cerobong memiliki radius jauh dari tiga objek dimaksud. Artinya persyaratan yang ditentukan untuk meminimalkan potensi pencemaran udata.

Selain itu, pengtelolaan limbah B3, dimana limbah tersebut diangkut dengan kendaraan berizin khusus (mobil box), kemudian dimasukan ke dalam cold storge sebelum dibakar secara thermal dengan system inenerasi atau pembekaran didukung system pengelolaan dengan multiple chamber dan system wet scrubber dan cyclone untuk mengendalikan emisi gas hasil pembakaran. Dimana sistem operasionalnnya akan dipantau secara berkala 3 bulan sekali untuk memastikan bahwa emisi gas buang yang keluar melalui cerobong tidak melebihi baku mutu. Bahkan abu dari hasil pembakaran (ash) dikemas untuk dikirim ke tempat pengolahan limbah V3 yang ada di pulau jawa.

Disamping itu, insinerator yang akan dingunakan nantinya telah terstandarisasi oleh pusat standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sebagai teknologi rumah lingkungan dan beroperasi sesuai standar operating procedur (SOP), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada dokumen lingkungan.

Pada tahap operasional, lanjutnya kegiatan ini akan diawasi oleh instansi/;embaga berwenang bersama masyarakat sesuai peraturan perundang bidang lingkungan hidup. Kegiatan pengawasan penataan lingkungan hidup dimaksud merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaataan pelaku kegiatan dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup.

Untuk itu, dirinya menekankan kekhawatiran terhadap ngangguan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan (udara) tidak memiliki alasan mendasar karena sistem pengelolaan dari fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes memiliki standard dan prosedur yang ketat.

Siauta juga menegaskan terkait uji coba penggunaan insenrator yang dimaksudkan pada dokumen UKL UPL merupakan bagian dari rangkaian konstruksi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis yang disebut uji atau test comisioning yaitu kegiatan pemeriksaan dan pengujian mesin dan instalasinya sebelum dioperasikan untuk memastikan instalasi telah memenuhi standard untuk beroperasi.

"Sehingga tidak benar jika menyimpulkan bahwa kegiatan uji coba penggunaan incinerator termasuk dalam kegiatan operasional pengelolaan limbah B3, tetapi kegiatan uji coba tersebut merupakan bagian dari konstruksi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah medis, sehingga kajian dampak lingkungan dan arahan pengelolaan serta pemantauan lingkungannya wajib dikaji dalam satu kesatuan kajian dalam dokumen UPK-UKL," tuturnya.

Untuk itu sebelum MPH sinode GPM mempublikasikan hasil evaluasi lapangan dan kajian akademiknya, Siauta mengakui telah mengklarifikasinya melalui press release kepada Pdt Veky Kainama 11 oktober lalu. Karena dari kajian yang dilakukan MPH Sinode dapat membangun presepsi dan opini masyarakat yang keliru terhadap pembangunan yang menjadi kebutuhan daerah bagi kepentingan masyarakat Maluku.

"Fasilitas pengelolaan limbah B3 medis menggunakan insinerator yang sistem maupun mekanisme pengelolaan dan pengoperasiannya berbeda dengan konteks Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," cetusnya.

Terlepas hal tersebut, terkait keluhan tidak adanya sosialisasi, hal itu menurutnya tidak benar, karena sebelum rencanan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 ini, terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi kepada wakil masyarakat pada sabtu 24 juli 2021.

"Karena sosialisasi dilakukan pada masa PPKM, maka untuk menghindari kerumunan, undangan dibatasi hanya perwakilan masyarakat yang berdekatan dengan calon lokasi pembangunan dengan harapan informasi dapat disampaikn kepada masyarakat suli," tukasnya.

Prinsipnya pembangunan insenerator di Maluku, ungkap Siauta dikarekana pemerintah pusat melihat limbah yang dihasilkan dari Maluku cukup besar, apalagi ditambah limbag yang dihasilkan dari pandemi Covid-19. Berdasarkan data tahun 2020 volume limbah B3 medis mencapai 58.694 ton. Ditambah Maluku merupakan daerah pulau-pulau kecil yang sangat rentang terhadap pencemaran dan jauh dari pusat pengelolaan, berbeda dengan daerah di pulau jawa.

"Dengan pembangunan insenerator membuktikan Pempus sangat peduli kepada Maluku untuk penanganan limbah yang lebih kedepan," ulasnya.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Ini Tanggapan Kadis LH Terkait Penolakan Pembangunan Insenerator Di Suli - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==