Bahas Persoalan Masyarakat Ongkoliong, Air Manis Dan MRB Tawiri, Ini Penjelasan Rahakbauw - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi III DPRD Maluku membahas tiga persoalan bersama mitra terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman, baik dari pemerintah provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon, yaitu nasib masyarakat korban kebakaran Ongkoliong tahun 2020, masyarakat air manis, Negeri Laha, pengungsi konflik 1999 dari Kayeli terkait realisasi pembangunan perumahan untuk keluarga miskin, dan masyarakat yang merasa ditipu oleh PT. Lestari Pembangunan Jaya, terkait program pembangunan 1.000 rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Negeri Tawiri.
Pembahasan berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (18/11/2021), dipimpin Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, turut dihadiri masyarakat dari tiga lokasi dimaksud.

Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat, mengatakan telah disimpulkan untuk persoalan ongkoliong dikembalikan ke pemerintah melakukan koordinasi kembali dengan masyarakat ongkoliong, guna mencari solusi yang paling terbaik.

"Apakah anggaran yang disiapkan Pemkot Ambon Rp20 juta, dan Pemprov Maluku Rp30 juta untuk mereka tidak punya tanah disitu, kalau mereka mau merelokasi ke air besar. Namun menurut saya, mereka harus mengikuti saja, karena itu usulan terbaik," ucapnya.

Selain itu, komisi berupaya mendorong Pemerintah Pusat, untuk realisasi pembangunan rumah susun di tahun 2022 atau 2023, sesuai proposal yang dikirim ke Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sedangkan masalah Air manis, menurutnya sudah tiga proposal diusulkan oleh pemkot Ambon ke Menteri PUPR. Sebagai tindaklanjutnya, Komisi akan mendorong Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), untuk mengakomodirnya dalam APBN. Sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat air manis dapat terealisasi di tahun-tahun akan datang.

Sementara program pembangunan 1.000 rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh PT. Lestari Pembangunan Jaya di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, hingga kini tak kunjung selesai, pihaknya merencanakan untuk melakukan on the spot ke lapangan.

"Jadi on the spot mungkin akan bertanya terkait masalah tanah seperti apa," cetusnya.

Setelah on the spot, kata Rahakbauw Komisi akan kembali melakukan koordinasi untuk kemudian memanggil Betty Pattikaihatu selaku Direktur PT Lestari Pembangunan, guna mempertanyakan hal dimaksud. Namun jika dalam pemanggilan yang bersangkutan mangkir, maka sesuai kewenangan DPRD akan melakukan pemanggilan paksa.

Jika langkah tersebut tidak direspon lagi, pihaknya mendorong kepolisian melakukan pengusutan tehadap dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan.

"Ini berkaitan kepentingan dan uang rakyat, yang telah diambil dan seharusnya dipertanggungjawabkan," tandasnya.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Bahas Persoalan Masyarakat Ongkoliong, Air Manis Dan MRB Tawiri, Ini Penjelasan Rahakbauw - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==