Lagi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pencurian Di Pasar Mardika - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Lagi, satu pencurian di terminal pasar Mardika, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali diamankan Polisi.  


Pelaku M. H. alias L. Y. diamankan Personil Unit Buser Jatanras Satuan Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease di seputaran Jln Rijali, Kecamatan Sirimau. 


“Pelaku pada saat aksi sempat kabur, Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, Kamis (25/11/2021). 


Perlu diketahui, pelaku merupakan bagian dari aksi pencurian 31 Oktober bersama dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu A. K. alias R dan R. R. M. alias R. 


Kasus pencurian disertai kekerasan ini berawal saat Y. Y. (korban) berada di terminal Mardika untuk menaiki angkutan kota (angkot) dengan tujuan pulang ke rumahnya. 


Ketika akan melewati lorong disekitar terminal Mardika, salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya. 


Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 tersangka lainnya termasuk tersangka A. K. alias R langsung memeriksa saku celana korban. Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan dengan dialeg Ambon "Jang Bataria, Kalau seng beta pukul ose". 


Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka. Selanjutnya tersangka A. K. als R langsung mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp6.000.000, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya, setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. 


Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.000.000.

 



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Lagi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pencurian Di Pasar Mardika - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==