Ilustrasi pelecehan terhadap anak
SAPA (TIMIKA) – Sadis... seperti pagar makan tanaman, seorang oknum guru ngaji di Timika berinisial ZI (46) tega melecehkan lima orang muridnya yang masih dibawah umur.
ZI yang berdomisili di lorong 3, SP2 ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mimika.
Perlakuan bejatnya telah terjadi sejak September hingga Desember 2021.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. ZI telah melakukan tindak pidana cabul terhadap lima orang korban yaitu anak-anak dibawah usia 17 tahun. Kami tidak bisa menyebutkan semua identitas korban karena terkait dengan perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Jumat (31/12/2021).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membujuk untuk dibelikan es cream sehingga pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan cara melecehkan atau mencabuli.
"Pelaku bujuk akan dibelikan es cream, lalu dicabuli. Ada juga yang sempat di pegang alat vitalnya. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Oknum Guru Ngaji di Timika Lecehkan Lima Anak Dibawah Umur - Berita Harian Teratas