UMP Maluku Di Tahun 2022 Naik 0,55 Persen - Berita Harian Teratas


AMBON – BERITA MALUKU.
Kepala Dinas Ketenagkerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponigoro mengungkapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) di tahun 2022 yang ditetapkan meningkat dari sebelumnya Rp2,604,960 di tahun 2021 menjadi Rp2.619.312,83. 
"Jika dihitung UMP naik sekitar 0,55 persen" ungkap Endang di Ambon, Rabu (01/12).

Dikatakan, penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 672 tahun 2021 tertanggal 30 November.

Menurutnya, kenaikan hanya 0,55 persen dikarenakan tingginya inflasi sementara pertumbuhan ekonomi rendah.

"Karena memang itu Kemenaker punya rumusan karena kita punya inflasi tinggi terus pertumbuhan ekonomi rendah," pungkasnya.

Endang juga mengakui penetapan UMP ini mengalami keterlambatan dikarenakan Gubernur baru pulang umroh. Namun tidak menjadi masalah karena sudah dikoordinasikan dengan Kemenaker.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku UMP Maluku Di Tahun 2022 Naik 0,55 Persen - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==