Korban saat melapor ke Polsek Miru. (Foto-Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial T diamankan pihak Polsek Mimika Baru (Miru) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang merupakan pacarnya.
Korban yang berinisial W ini melaporkan T ke aparat kepolisian setelah mendapat penganiayaan pada Selasa (11/1/2021) sekira Pukul 21.00 WIT.
Berdasarkan pengakuan W, ia dianiaya T hingga mengalami memar pada bagian kening, dada dan leher.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pelaku langsung diamankan anggota Polsek Miru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Pelakunya sudah kita amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran di Timika, Rabu (12/1/2022).
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban menolak rayuan pelaku saat korban keluar dari rumahnya di jalan Ahmad Yani menuju ke Jalan Leo Mamiri.
Pelaku memanggil korban dan merayunya dengan iming-iming akan diberikan uang, namun korban menolak dan meminta agar pelaku tidak lagi mengganggu kehidupannya.
Pasangan kekasih ini sebetulnya telah lama tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“sebelumnya pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban dan mediasi pun telah dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Yusran. (Acik)
from SALAM PAPUA Aniaya Pacar, Seorang Pria Diamankan Polisi - Berita Harian Teratas