Pelaku Curnamor, BB dihadirkan saat press release yang digelar di Polsek Mimika Baru. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Seorang remaja pria berinisial BB (16) ditangkap Anggota Penyidik Polsek Mimika Baru di Jalan Restu, Kelurahan Timika Indah, sekira pukul 21.30 WIT pada Minggu (30/1/2022).
Remaja berambut pirang ini ditangkap karena mencuri sepeda motor yamaha mio soul warna hijau dengan nomor polisi PA 3992 MP, milik warga BTN Kamoro Indah, Jalan Yos Sudarso SP4, pada 6 September 2021 lalu.
“Hasil pengembangan Tim Opsnal Reskrim, motor itu sudah dijual BB ke masyarakat dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menggelar press release, Senin (31/1/2022).
Dijelaskan, sebelum ditangkap atas kasus ini BB juga terdata telah sering kali melakukan aksi pencurian.
Setiap aksi yang dilakukan juga diduga tidak bergerak sendiri, tetapi bersama rekan-rekannya sehingga akan terus dilakukan pengembangan.
“Mengingat saat ini usianya menjelang 17 tahun maka ditindaklanjuti sesuai peradilan anak. Kita juga akan tetap mencari data lengkap sebagai bukti dukungan tahun kelahiran pelaku. Saat ini pelaku statusnya putus sekolah,” ungkap Fajar.
Setelah penangkapan BB, saat ini anggota penyidik Polsek Mimika Baru juga akan terus memburu salah satu orang lagi sebagai pelaku pencurian motor (Curanmor).
Pelaku yang belum bisa diberitahukan identitasnya itu diduga mencuri sepeda motor yamaha mio warna merah dengan nomor polisi PH 2284 HN, milik seorang warga di Jalan Kelapa Dua, jalur 3, Kompleks Makarena.
“Kejadian itu dilaporkan tanggal 16 Juni tahun 2019 lalu. Motornya sudah kita amankan dari tangan warga yang membeli pada pelaku. Identitas pelaku belum bisa kita sampaikan tapi yang jelas sudah kita kantongi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Fajar mengingatkan warga Timika untuk tidak membeli barang curian, hanya karena tergiur harga murah meski tanpa surat-surat yang lengkap.
Sebab untuk warga yang membeli barang curian itu bisa kena tindak pidana penadahan yaitu Pasal 480 KUHP.
“Makanya kami imbau juga kepada warga supaya jangan tergiur dengan harga murah. Masyarakat harus mengerti karena jika membeli barang curian akan dijerat pasal,” kata Fajar.
Ia menyebutkan dua pelaku Curanmor tersebut melancarkan aksinya saat malam hari. Aksi pelaku juga memanfaatkan situasi lengang atau adanya kesempatan.
Sehingga masyarakat harus memarkir motor di tempat yang aman dan pastikan kunci stang. “Lebih bagus juga pasang CCTV untuk kemudian mempermudah pengungkapan perkara,” ungkapnya. (Acik)
from SALAM PAPUA Curi Motor, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi - Berita Harian Teratas