Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA)- Seorang perempuan berinisial EL (45) yang berdomisili di Jalan Budi Utomo, menipu uang sebesar Rp150 juta dari tujuh orang dengan menjanjikan pekerjaan di PT Freeport Indonesia.
Merasa tertipu 7 orang itu membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 14 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan itu dengan bukti-bukti berupa slip transfer dan rekening koran, kita melakukan penangkapan dan menaikan status pelaku sebagai tersangka ,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin (17/1/2022).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku menjanjikan akan mempekerjakan tujuh orang itu di Freeport.
Kepada tujuh korban itu, pelaku juga mengaku sebagai Direktur Utama PT.Sanggar Sarana Baja Kuala Kencana yang merangkap sebagai HRD sekaligus operator.
Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk membayar utang-utangnya.
“Dia mengaku tiga jabatan. Dia janjikan para korban untuk bekerja di Freeport, tapi harus membayar uang administrasi. Totalnya Rp150 juta dengan jumlah bervariasi dari masing-masing korban,” katanya.
Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama akan tetapi terkait jual beli tanah dan pernah diputuskan penjara selama dua tahun lebih.
Modus pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial facebook, tapi iapun tidak pernah mau bertemu langsung para korban.
Perbuatan pelaku terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Acik)
from SALAM PAPUA Janjikan Pekerjaan di Freeport, Seorang Perempuan di Timika Tipu Tujuh Korban Senilai Rp150 Juta - Berita Harian Teratas