Ilustrasi sepasang remaja menghirup lem aibon. (Foto-Dok/SAPA) |
SAPA (TIMIKA)- Lembaga Anti Narkoba (LAN) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi peredaran lem fox atau yang lebih dikenal dengan lem aibon.
Pasalnya peredaran lem ini menjadi persoalan karena banyak digunakan anak-anak dan remaja untuk mabuk, sementara di Timika dijual bebas.
Padahal Efek mabuk karena menghirup lem ini selain dapat menyebabkan kantuk, sakit kepala dapat juga membuat pengguna hilang kesadaran bahkan kematian.
Koordinator Wilayah (Korwil) LAN Pusat, Fritz de Fretes menilai penyalahgunaan lem aibon sangat marak terjadi di Timika dan rata- rata dikonsumsi kalangan anak-anak dan remaja.
"Para pengguna lem aibon hampir terlihat disemua sudut Kota Timika," kata Fritz saat ditemui awak media pada acara rapat kerja (Raker) LAN Timika, Jumat (28/1/2022).
Ia menyayangkan peredaran lem aibon di Timika terbilang bebas tanpa pengawasan oleh pihak terkait. Bahkan pemilik kios-kios yang ada di Timika juga seakan mendukung dengan menjual secara bebas dan murah kepada anak-anak dan remaja, hanya untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan nasib generasi bangsa.
"Peredaran lem aibon di Timika harus dibatasi dengan Perda sehingga tidak dijual bebas," ujarnya.
Dia mendesak Pemkab Mimika menerbitkan Perda guna membatasi penjualan lem aibon di toko- toko dan kios-kios, karena tanpa itu pedagang yang menjual lem aibon tidak bisa disalahkan karena tidak ada Perda yang mengatur. Begitupun pihak kepolisian atau pihak terkait lainnya tidak bisa mengamankan atau menertibkan penjualan lem aibon. “Perda adalah solusi bagi pembatasan peredaran lem aibon," sebut Fritz.
Jika perda diterbitkan, LAN akan membangun rumah rehabilitasi dibeberapa titik untuk mengakomodir anak-anak pengguna lem aibon, selanjutnya dibina secara rohani, psikologi sehingga anak-anak tersebut bisa menjadi anak-anak yang hebat.
Mengenai hal tersebut LAN akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Pemkab Mimika melalui, Kesbangpol, Dinas Sosial untuk merangkul anak- anak dan remaja yang menjadi pengguna lem aibon.
Selain dari itu LAN juga akan berkoordinasi dengan BNN, TNI Polri untuk menjaga pintu masuk Timika agar daerah ini bebas dari peredaran Narkoba. “Hal ini sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA LAN Desak Pemkab Mimika Terbitkan Perda untuk Membatasi Peredaran Lem Aibon - Berita Harian Teratas