Oknum Pelajar Salah Satu SMK Negeri di Timika Curi Uang Rp40 Juta - Berita Harian Teratas

Pelaku saat dihadirkan saat press release unit Reskrim Polsek Miru. (Foto-SAPA/Acik)

SAPA (TIMIK)
- Oknum pelajar berinisial ARW (16) yang merupakan pelajar kelas VIII di salah satu SMK Negeri di Timika nekat masuk kontrakan warga di belakang Pasar Sentral, dan mencuri uang sebesar Rp40 Juta. 

Uang  tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion Body R15, HP Realme C11 dan sisa uangnya digunakan untuk mentraktir teman-temannya. 

Aksi nekat pelajar ini terjadi tanggal 13 Januari sekira pukul 12.00 WIT di saat kondisi kontrakan ditinggalkan pemiliknya. 

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban berinisial R (47) ke Polsek Mimika Baru (Miru) dengan LP/09/I/2022/Papua/Res. Mimika yang kemudian langsung direspon aparat kepolisian.

Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 WIT, pelaku berhasil ditangkap anggota piket Reskrim dan Opsnal Polsek Miru. Pelaku ditangkap di sekolahnya yang mana saat itu pelaku dipercayai menjaga sekolah tersebut. 

Ketika dilakukan penangkapan pelaku yang masih dibawah umur ini sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. 

Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Miru, hingga akhirnya sekira pukul 00.00 WIT, setelah diinterogasi diapun mengakui perbuatannya. 

Saat menggelar press release unit Reskrim Polsek Miru, Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban melalui plafon. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah tas warna coklat, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion. 

“Uang itu digunakan untuk beli sepeda motor dengan surat lengkap dan HP baru. Sisa uangnya kurang lebih Rp 3.800.000 itu dia pakai untuk traktir teman-temannya,” ungkap AKP Oscar, Sabtu (15/1/2022). 

Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP 3 dengan hukuman kurang lebih 7 tahun penjara. Namun karena pelaku ini masih dibawah umur maka nantinya akan diterapkan sistem peradilan anak, dimana penahanan akan dilakukan selama delapan hari kemudian untuk perpanjangannya akan ditentukan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. 

“Pelaku baru pertamakali melakukan pencurian dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya,” jelasnya. 

Adapun keterangan korban tinggalkan kontrakan untuk berbelanja Sembako ke toko, pintu kontrakan dalam kondisi terkunci. Namun saat kembali korban tidak bisa membuka pintu karena telah terkunci dari dalam sehingga korbapun berupaya membongkar paksa. Setelah berhasil buka pintu korban bergegas ke kamar dan memeriksa uang tersebut yang semula disimpannya dalam sebuah tas selempang di dalam laci lemari. Korban mengaku panik setelah mendapatkan uang senilai Rp 40 juta tersebut telah tiada. (Acik)


from SALAM PAPUA Oknum Pelajar Salah Satu SMK Negeri di Timika Curi Uang Rp40 Juta - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==