Kepala Seksi Pengendalian, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar. (Foto-SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA)- Dalam melakukan penertiban aktivitas penambangan bahan galian golongan C di Timika, Personel Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika sering bersitegang dengan pengusaha galian C.
Namun personel Satpol PP tetap berupaya maksimal memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk menghentikan aktivitas galian c di wilayah perkotaan karena memiliki dampak lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
"Meskipun terjadi gesekan di lapangan, tapi kita tetap maju melaksanakan perintah Bupati Mimika," kata Kepala Seksi Pengendalian, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar di Timika, Selasa (25/1/2022).
Dia menyebutkan beberapa lokasi aktivitas galian C telah dikosongkan setelah adanya perintah Bupati Mimika.
Pantauan Salam Papua disejumlah lokasi galian C yang berada di seputaran kota seperti di Jembatan Selamat Datang, SP2 dan belakang Kantor Disperindag sudah tidak ada lagi aktivitas.
Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (galian C) di Kabupaten Mimika. Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali Iwaka. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Personel Satpol PP Mimika Sering Bersitegang dengan Pengusaha Galian C - Berita Harian Teratas