AMBON - BERITA MALUKU. Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Buru-Buru Selatan dari Alm Murniaty Hentihu ke Misel Tasane akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya usulan PAW yang dilayangkan 19 November 2021 untuk medapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini telah dikantongi Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
"Kami sudah menerima SK PAW Golkar sejak Kemarin," ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi via-seluler, Jumat (07/01/2022).
Menurutnya, SK tersebut akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan ke Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, untuk nantinya dibicarakan bersama pimpinan DPRD terkait jadwal pelantikan.
"Terkait jadwal pelantikan tanya di Sekwan, kita tidak atur itu, tetapi yang atur adalan sekwan dan pimpinan DPRD," ucapnya.
Terkait penyerahan SK Mendagri ke DPRD Maluku, kata Kaya rencanannya Senin 10 Januari 2022.
"Karena sekarang sudah selesai jam kerja, maka kita rencanakan Senin," tandasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku SK Mendagri PAW Aleg Golkar Maluku Dikantongi Pemda Maluku - Berita Harian Teratas