Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Bupati Mimika mengeluarkan Surat Pengumuman nomor: 561/43/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mimika yang mengalami peningkatan sebesar 2,33 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa Dewan pengupahan Kabupaten Mimika telah menghitung Upah Minimum Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.052.776 mengalami kenaikan 2,33% atau sebesar Rp 94.332 dari tahun 2021 sebesar Rp 3.958.444.
Upah Minimum Kabupaten Mimika ini telah direkomendasikan oleh Bupati Mimika kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pengumuman ini dikeluarkan sambil menunggu surat keputusan Gubernur Papua tentang upah minimum Kabupaten Mimika.
Pengumuman Upah Minimum Kabupaten Mimika ini dapat digunakan sebagai dasar pembayaran upah bagi pekerja atau buruh terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2022.
Paulus Yanengga selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika saat ditemui wartawan pada beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa UMK di Mimika mengalami peningkatan sebesar 2 persen.
"Sudah ada penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten Mimika dan mengalami kenaikan 2,3 persen, sambil menunggu keputusan dari Gubernur Papua," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Upah Minimum Kabupaten Mimika Naik, Berikut Besaran Angkanya - Berita Harian Teratas