Dana Bantuan Parpol di Timika Diusulkan Naik Menjadi Rp30 Ribu Per Suara - Berita Harian Teratas

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (Foto-SAPA/Jefri)

SAPA (TIMIKA)
- Dana bantuan partai politik (Parpol) diusulkan Anggota DPRD Mimika agar dinaikan  menjadi Rp30ribu per suara dari sebelumnya sebesar Rp10ribu per suara.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba saat ditemui Salam Papua di halaman Graha Eme Neme Yauware, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, Anggota DPRD Mimika menilai bantuan dengan nilai sebelumnya masih kurang.

“Sebelumnya bantuan dana kepada Parpol di Mimika sebesar Rp4.600 per satu surat suara yang sah  setelah itu meningkat menjadi Rp10 ribu per surat suara yang sah hingga saat ini, namun nilai tersebut dirasa Anggota DPRD Mimika masih kurang dan perlu dinaikan,” kata pria yang biasa disapa Purba ini.

Mantan Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika itu mengingatkan agar Parpol yang mendapatkan dana bantuan, supaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut  setiap tahunnya.

"Parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan uang karena itu merupakan uang negara.  Kita perlu ingatkan karena setiap tahun laporan yang disampaikan selalu terlambat sehingga membuat BPK harus turun untuk mengaudit," pungkasnya. (Jefri Manehat)



from SALAM PAPUA Dana Bantuan Parpol di Timika Diusulkan Naik Menjadi Rp30 Ribu Per Suara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==