Upaya Perdamaian Kariu-Ory, Kapolda: Penegakan Hukum Terduga Pemicu Konflik Tetap Diproses - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Polda Maluku sementara ini terus mengupayakan perdamaian antara Negeri Kariu dengan Dusun Ory-Negeri Pelauw, pasca konflik yang menimbulkan 3 orang meninggal,3 orang luka-luka dan 211 rumah terbakar, 26 Januari lalu.

"Kami masih terus mengupayakan Perdamaian kedua negeri di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah," ungkap Kapolda Irjen Pol Drs Lotharia Latif kepada wartawan
di kantor Gubernur, Senin (07/02/2022).

Dikatakan, perdamaian kedua negeri dengan menggandeng forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta tokoh masyarakat kedua.

"Saya berharap seluruh masyarakat mendukung jalan damai, sampai kapan kita harus bertikai seperti ini, tidak ada untungnya. Sudah saatnya kita hidup damai," 1ajaknya.

Terkait penegakan hukum konflik, Jenderal bintang dua ini mengaku masih sementara beproses.

Hanya saja ketika disinggung penegakan hukum terhadap pelaku pemicu kedua negeri tetangga ini, ia tidak menjawab. Padahal sebelumnya di Mapolda Maluku 27 Januari, mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pemicu konflik.

Disingung usulan DPRD Maluku yang disampaikan Ketua Frkasi PDI Perjuangan, Benhur Watubun agar rumah warga Kariu yang terbakar dikerjakan Polri dan TNI, Latif mengaku akan terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan.

"Harapan kita kebersama, tetapi masyarakat juga bersama-sama di dalamnya," ucapnya.

Ditanya ketegangan antara Desa Loky dan sejumlah dusun, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kapolda Maluku mengakui dalam kondisi aman.

Bahkan menurutnya, sejak 5 Januari telah dikirim pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan menyusul adanya ketegangan akibat saling klaim kepemilihan lahan.

"Utuk loki kita mampu cegah, karena pasukannya telah dikirim kesana," pungkasnya.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Upaya Perdamaian Kariu-Ory, Kapolda: Penegakan Hukum Terduga Pemicu Konflik Tetap Diproses - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==