Warga Karang Panjang Diamankan Beserta 32,96 Gram Sabu-Sabu - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Edsan Lilihata, residivis narkoba berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Maluku, di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di Karpan sejak 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIT," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Kamis (24/02/2022).

Menurutnya, Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (17/2/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (18/2/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.

Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue.

Kata Ohoirat, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.

"Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.

"Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu," bebernya.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Warga Karang Panjang Diamankan Beserta 32,96 Gram Sabu-Sabu - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==