AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan Rp644 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, yang rencananya akan mulai diserahkan H-10 menjelang Ramadhan sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Jadi Rp644 miliar itu dihitung satu bulan Rp46 miliar kali 14 bulan," ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zuklifi Anwar dikonfirmasi, Senin (18/04/2022).
Dikatakan, THR tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 10 ribu ASN lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku.
"Untuk THR tidak ada masalah, uang ada kok tinggal menunggu peraturan Gubernur (Pergub) baru kita bayarkan," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie memastikan THR tetap akan dibayarkan, setelah dikeluarkan Pergub menindaklanjuti PP nomor 16 tahun 2022 tentang THR dan Gaji 13.
Dijelaskan, anggaran yang diperuntukan untuk membayar THR menggunakan gaji ke-14 dalam tubuh APBD tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Dalam SPID nomenklaturnya gaji terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran haji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dana pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Anwar: Pemprov Maluku Alokasikan Rp664 Miliar Untuk Bayar THR Pegawai - Berita Harian Teratas