Eltinus Omaleng (Foto: SAPA/ Jefri) |
"Saya pikir dana Otsus kalau sudah ditarik kembali ke pusat artinya dana Otsus sama dengan dana DAK dimana kalau kita mau ajukan kebutuhan atau program nantinya OPD terkait yang harus berjuang keras untuk mendapatkan dana itu. Tidak seperti sebelumnya dana Otsus langsung diberikan kepada daerah kemudian pemerintah Provinsi yang mengatur itu semua bukan pemerintah pusat," ungkap Eltinus saat ditemui wartawan di Gereja Marthen Luther, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan dengan perubahaan mekanisme penyaluran ini, dana Otsus tidak lagi ada kekhususan. "Bicara dana Otsus berarti ada kekhususan sehingga itu seharusnya langsung diberikan kepada pemerintah daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mempercayakan pengelolaan dana Otsus kepada pemerintah daerah sebab dana Otsus merupakan dana kekhususan bagi orang Papua.
Dia menyarankan sebaiknya pemerintah pusat mengembalikan itu kepada pemerintah daerah.
"Dananya simpan di pusat baru kulitnya dikasih untuk kita seharusnya kita yang kelola sendiri. Tidak boleh mencurigai Papua kalau mau bangun Papua," ujar Omaleng.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Bupati Mimika Sesalkan Dana Otsus Tidak Disalurkan Lagi Melalui Pemda - Berita Harian Teratas