Pelaku Penganiayaan Tukang Galon Air di Jalan Busirih Terancam Lima Tahun Penjara - Berita Harian Teratas

Situasi di Jalan Busirih saat kejadian penganiayaan terhadap Pice.
(Foto: SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA) – Tiga pelaku penganiayaan terhadap tukang galon air di Jalan Busirih, Timika, Papua pada Kamis pagi (31/3/2022) terancam lima tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui Salam Papua di Bundaran Petrosea, Jalan Cendrawasih, SP2, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ketiga pelaku berinisial SDT, JW dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal  170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. 

Meski sempat berupaya melarikan diri, tiga tersangka ini berhasil diamankan saat hari kejadian itu.

“ketiga pelaku ini ada yang memukuli korban, melempari dengan batu hingga pengeroyokan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut Bertu akibat pemukulan itu korban yang bernama Pice harus dioperasi untuk pengangkatan limpah dan hingga saat ini  masih menjalani perawatan insentif di RSUD Mimika.

Bertu berharap keluarga korban dan keluarga pelaku bisa menahan diri, tidak perlu membuat aksi balas dendam.

Ia meminta pihak keluarga tetap percayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara ini.

"Intinya kami dari kepolisian telah menangkap semua pelaku dan tetap diproses secara hukum. Tidak ada penyelesaian dengan salaman atau jabat tangan, ini tetap diproses hukum. Jadi untuk pihak korban ataupun pelaku, kami minta dengan sangat supaya jangan membuat gerakan tambahan," tuturnya. 

Dia juga menceritakan ulang kronologi kejadian tersebut.

Saat kejadian itu korban bersama istrinya hendak mengantarkan anak mereka ke sekolah mengendarai mobil pick up yang biasa ia pakai mengantar galon air. 

Namun ketika melewati TKP korban dihadang oleh tiga pelaku, mereka meminta rokok dan sejumlah uang. 

Saat itu korban menjawab ia tidak mempunyai uang.

Kemudian istri korban turun dari mobil dengan niat memberikan pemahaman akan tetapi para pelaku justru memaki perempuan itu.

Tidak terima istrinya dimaki korban turun dari mobil, beradu mulut dan langsung dianiaya pelaku

"Ketiga pelaku sempat melarikan diri sampai di depan Rumkitban Koramil, tapi langsung diamankan oleh aparat, " pungkasnya.

Wartawan: Acik 
Editor: Yosefina 


from SALAM PAPUA Pelaku Penganiayaan Tukang Galon Air di Jalan Busirih Terancam Lima Tahun Penjara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==