Sejumlah pengusaha OAP yang tergabung dalam KAP Papua foto bersama di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika usai membuat laporan. (Foto: SAPA/Acik) |
“Laporan sudah kami buat beberapa hari lalu. Laporan itu terkait satu kegiatan di Dinas Peternakan yang setelah kami telusuri perusahan yang memenangkan kontrak proyek itu bukan pengusaha Papua padahal nilai kontrak kegiatanya Rp468.000.000,” ungkap Vinsen saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika di jalan Cendrawasih, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan setelah mereka telusuri lebih lanjut diduga ketiga oknum pejabat di Dinas Peternakan memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk menangani dua kegiatan atau proyek pada anggaran Tahun 2022.
Selain itu mereka juga menduga ada kontraktor lain yang menangkan dua hingga tiga paket kegiatan. Padahal paket kegiatan tersebut merupakan paket penunjukan langsung yang harusnya diperuntukan bagi pengusaha OAP. "Hal-hal seperti ini yang membuat pengusaha-pengusaha Papua di Timika tidak bisa bergerak dan hanya bisa melihat saja karena tidak diberikan kesempatan," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah menelusuri CV yang menangkan proyek tersebut ternyata CV mengatasnamakan seorang anak Papua yang masih berusia 17 tahun.
Pihakny juga telah menemui anak itu dan diketahui ada oknun yang mempunyai kepentingan membuat perushaan atas nama anak Papua tersebut.
"Anak itu juga sampai saat ini tidak tahu dokumen-dokumen perusahaanya ada di mana,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya ingin meluruskan persoalan-persoalan seperti ini di hadapan penegak hukum.
Ia berharap aparat kepolisian bisa mengusut masalah ini hingga tuntas.
Pihaknya juga berharap Bupati Mimika bisa menanggapi hal ini dengan serius karena ada dinas yang nakal dan tidak menghargai dan tidak merawat setiap regulasi yang dikeluarkan oleh negara, khususnya yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika
“Kita tahu bahwa ini hanya satu dari sekian banyak praktek yang selama ini dilakukan oleh beberapa dinas di lingkup Pemkab. Saya harapkan dengan kasus ini menjadi awal yang baik untuk mengngkap semua kasus semacam ini,” ungkapnya.
Setelah laporan polisi ini, untuk proses selanjutnya ia berharap tiga oknum pejabat itu bisa terbuka terkait persoalan tersebut.
Jika memang dalam pemeriksaan nantiny oleh pihak kepolisian terbukti ada kecurangan maka KAP berkomitmen agar proses hukumnya berjalan, karena ada sanksi-sanksi yang ada dalam Undang-Undang Otsus. Salah satu sanksinya adalah kontrak dari kontraktor yang sementara bekerja harus diputuskan.
“kami laporkan ini supaya ada kejelasan dari tiga oknum pejabat itu,” ujarnya
Dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 Tahun 2001 tentang KAPP sudah jelas bahawa KAPP sebagai mitra pemerintah yang didalamnya menghimpun seluruh kontraktor atau pengusaha Papua untuk merawat dan menjaga regulasi-ragulasi yang dikeluarkan oleh negara baik ity presiden, menteri, gubernur dan bupati. Untuk itu KAPP telah berkomitmen agar regulasi-regulasi ini dirawat dan dijaga bersama agar bisa berjalan baik.
"Saat ini negara sedang serius memberikan paket-paket khusus untuk OAP. Kami harapkan pemerintah juga harus mulai merawat regulasi-regulasi ini karena kami dari KAPP juga sudah akan merawat dan menjaganya,” tuturnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Pengusaha OAP Polisikan Tiga Oknum Pejabat di Dinas Peternakan Mimika - Berita Harian Teratas