AB dan selingkuhannya saat diamankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika. (Foto: Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial AB dipergoki istri saat bermesraan dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial RT dalam kamar kos di Gang Acis, Jalan Samratulangi, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 30 Maret 2022 lalu.
Kecewa dengan kelakuan suaminya, istri kemudian melaporkan kedua pasangan selingkuh itu ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Setelah menerima laporan Anggota Satreskrim Polres Mimika langsung ke TKP untuk mengamankan AB dan RT bersama barang bukti celana dalam, baju dan seprei.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalin hubungan terlarang sejak tiga bulan lalu.
keduanya berkenalan Bulan Januari dan menjalin hubungan tanggal 15 Februari hingga akhirnya dipergoki istri sah.
“Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali. WIL ini bilang AB akan menikahinya setelah sah bercerai dengan istri namun sejak Tahun 2020 sampai sekarang belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Timika. Itu berarti secara aturan hukum yang berlaku pria ini masih berstatus suami orang jadi mereka berzina karena berhubungan badan sebelum menikah” ujarnya di Timika, Senin (4/4/2022).
Perbuatan AB dan KT terancam pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Keduanya tidak ditahan. Barang bukti yang kita amankan berupa sprei, baju dan celana dalam,” ujarnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Seorang Istri Laporkan Suaminya dan WIL, Celana Dalam jadi Bukti di Kantor Polisi - Berita Harian Teratas