Sudah Lewat Batas Waktu, Satu OPD di Mimika Sama Sekali Belum Input Paket Kegiatan dalam Sirup - Berita Harian Teratas

 

Bambang Wiji Wicaksono
(Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA) - Batas waktu penginputan paket kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2022 dalam sistem rencana umum pengadaan (Sirup).

sampai tanggal 31 Maret yang lalu, namun hingga saat ini masih ada satu OPD yang sama sekali belum melakukan penginputan.

"Ada satu OPD yang sampai sekarang sama sekali belum menginput paket kegiatan dalam Sirup padahal OPD yang lain sudah 80 persen bahkan sebagian sudah 100 persen," ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Bambang Wiji Wicaksono saat ditemui Salam Papua di Kantor Bappeda Mimika, Jumat (8/4/2022).

Ia menyebutkan paket kegiatan seluruh OPD pada tahun 2022 ini sebanyak 2000an dan yang telah terinput dalam Sirup sebanyak 1864 paket atau sudah 80 persen, sementara batas waktu sudah lewat sehingga pihaknya akan segera menanyakan  kendala yang dihadapi OPD yang sama sekali belum melakukan penginputan.

"kita akan tanyakan mengapa terlambat apakah operator kurang paham atau ada pergantian operator atau ada masalah apa, karena ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 31 Maret," ujar Bambang tanpa ingin menyebutkan nama OPD tersebut.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina 


from SALAM PAPUA Sudah Lewat Batas Waktu, Satu OPD di Mimika Sama Sekali Belum Input Paket Kegiatan dalam Sirup - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==