Oknum PNS di Timika Cabuli Anak Panti Asuhan Milik Istrinya di SP4 - Berita Harian Teratas

Pelaku pencabulan anak panti asuhan di SP 4, Timika saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Mimika.
(Foto: Istimewa)
SALAM TIMIKA (TIMIKA) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika berinisal AL diamankan anggota Satreskrim Polres Mimika setelah dilaporkan mencabuli anak panti asuhan yang masih dibawah umur di Jalan Sopoyono, SP4, Distrik Wania.

Kelakuan bejat oknum PNS yang berdinas di salah satu fasilitas layanan kesehatan di Timika ini dilaporkan oleh istrinya berinisial SA pada tanggal 19 Mei. 

Menurut SA, perbuatan bejat itu dilakukan suaminya pada tanggal 31 Maret, sekira Pukul 02.00 WIT. Korban berinisial A (13) diasuhnya AL dan SA lantaran kedua orangtuanya berpisah.

“Pelaku itu suami dari pemilik panti asuhan yang merupakan tempat AL diasuh. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (23/5/2022). 

Dikatakan dari hasil interogasi diketahui, pada saat kejadian pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menutup muka korban menggunakan bantal. Saat itu korban sempat terkejut, akan tetapi pelaku mengancam membunuhnya. 

Setalah diancam dibunuh, korban merasa takut sehingga hanya bisa pasrah. Melihat korban yang ketakutan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan  menurunkan celana korban. Usai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahu ke siapapun.

“kejadian ini cukup lama dan korban trauma, tapi akhirnya korban ceritakan ke ibu asuhnya yang merupakan istri pelaku. Makanya istri pelaku melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” katanya. 

Barang bukti berupa hasil visum, pakian  korban dan pakian pelaku yang dipakai saat kejadian telah diambil. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya korban lain di panti asuhan tersebut.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal itu kepada korban, tapi kita tetap akan lakukan pendalaman lagi. Pastinya pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Bertu. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina



from SALAM PAPUA Oknum PNS di Timika Cabuli Anak Panti Asuhan Milik Istrinya di SP4 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==