Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais bersama tim gabungan melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar Lapangan Jayanti Timika. (Foto: Salam Papua / Jefri) |
Penegasan itu disampaikan Pemkab melalui surat edaran yang telah diberikan kepada warga.
"Lahan itu harus dikosongkan dan Pemkab berikan waktu hingga tanggal 10 Juni," ungkap Kepala Dinas Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Paulus Dumais saat ditemui wartawan di Jalan Yos Sudarso, sekitar Lapangan Jayanti, Selasa (24/5/2022).
Dia mengatakan Pemkab mempersilahkan jika ada warga yang merasa keberatan atau tidak terima dan ingin membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.
"Silahkan proses hukum bagi yang merasa dirugikan, pemerintah siap hadapi dengan dokumen yang dimiliki," kata Paulus.
Ia menegaskan Pemkab Mimika tidak akan mengganti rugi kepada warga yang selama ini bermukim di lahan milik Pemkab Mimika.
"Ini lahan Pemkab jadi tidak akan ada ganti rugi," tegas Paulus.
Selain lahan di sekitar Lapangan Jayanti, warga juga harus mengosongkan lahan milik Pemkab di SP 2.
"Setelah kita kosongkan lahan di sekitar Lapangan Jayanti baru kita bergerak menuju SP2, selanjutnya bangunan liar yang tidak sesuai dengan aturan juga kita tertibkan," ujarnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Pemkab Mimika Tegaskan Warga Harus Kosongkan Lahan di Sekitar Lapangan Jayanti Timika Sebelum 10 Juni - Berita Harian Teratas