DOBO - BERITA MALUKU. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masarakat Peduli Aru (AMPERA) dan tokoh masyaraat aru di nilai tidak berdasar, hal ini disampaikan Tenaga Ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Maichel E, Koipuy, SH.,M.H.Li kepada media ini. Jumat (10/6)
Koipuy mengatakan, pemerintah daerah (pemda) tidak mengetahui dengan pasti angka-angka dan tuduhan yang disampaikan para pendemo berdasarkan alasan terdapat kerugian negara yang dilakukan pemda, baik yang hanya menduga-duga atau yang mengklaim hasil temuan sepihak apalagi menyebutkan salah satu pejabat Daerah, menurutnya tuntutan tersebut tidak memiliki suatu alasan hukum yang tepat sehingga dinilai telah terjadi pencemaran nama baik.
“ Berkaitan dengan demo dan ataupun tuntutan demo Ampera, adalah sesuatu tuduhan yang secara terbuka dengan bukti yang tidak berdasar, merupakan bagian dari pencemaran nama baik terhadap beberapa nama yang dicatut atau dituduhkan, salah satunya Ketua DPRD Aru U.B. Perlu diingat bahwa ada asas hukum straf zonder schuld (tiada suatu pidana tanpa adanya suatu kesalahan). Oleh karena itu, tuntutan yang disampaikan tidak memiliki suatu alasan hukum yang tepat maka kami berpendapat sudah terjadi pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuduhan disampaikan Ampera dengan nilai Rp5 milyar lebih, oleh seorang ketua DPR tanpa melalui mekanisme pembahasan di Senayan, baginya penyampaian tersebut, sangatlah keliru.
Bagaimana tidak, dana sebesar itu diperuntukan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara, bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) dan bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana tersebut merupakan dana transferan dari pemerintah Pusat kepada Daerah tanpa melalui pemabahasan secara detail angka atau nilai maupun peruntukannya.
“Dana tersebut bersumber dari DAK, dan bukan ketua Dewan yang menaruhnya tanpa pembahasan. Oleh sebab itu, pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN dalam hal ini DAK harus tetap diselesaikan,” terangnya.
Namu, lanjut Koipuy, sebagai pemerintah daerah sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para pendemo, sebagai hak warga negara dalam demokrasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah namun, harus mengedepankan, kebenaran dan akuntabilitas data serta informasi sehingga tidak terkesan menimbulkan fitnah, serta kebebasan dalam berdemokrasi, juga tidak melanggar hak warga negara lainnya.
Dijelaskannya, sebagai bagian dari organisasi negara pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan begitu juga lembaga negara/pemerintahan atau pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan, dan tata usaha negara, terkait dengan dugaan kerugian negara pemerintah daerah hanya akan mematuhi hasil pengawasan BPK dalam bentuk rekomendasi bahwa terjadi kerugian negara.
Sebab sangat jelas dalam dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, pada pasal 2 dan 3 rumusan norma yang dipakai adalah harus actual lose artinya kerugian negara yang dituduhkan harus nyata tidak boleh mengandai-andai dengan angka-angka yang absurd atau kabur. Sebab angka kerugian tersebut harus secara nyata ditetapkan oleh lembaga yang berkewenangan dalam hal ini BPK.
Ia menuturkan, Kerugian keuangan negara jika ditemukan dan ditetapkan oleh BPK maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah, wajib mengikutinya selama kurun waktu yang ditetapkan, berdasarkan rekomendasi apakah hanya ada pelanggaran adminstratif, atau kesalahan administrative yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kedua hal ini menurut tenaga Ahli Bupati harus dicermati, sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi, baik masyarakat maupun aparatur negara yang menerima laporan tersebut.
Koipuy mengingatkan, dibeberapa tahun sebelumnya, tudingan tersebut digunakan di saat pemelihan kepala daerah oleh actor politisi S.M, namun digugurkan melalui hasil penyeledikan inspektorat Provinsi Maluku sehingga berkesimpulan data tersebut tidakla benar. Hal itu juga di angkat Kembali tudingan yang sama oleh AMPERA.
“Untuk diketahui bahwa sekian angka yang dijumlahkan menjadi ratusan miliar yang dituduhkan hilang tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar, sebab angka atau data tersebut pernah juga hal yang sama dilaporkan atau diadukan oleh Dr. S. Mantayborbir pada tahun 2020 menjelang PILKADA, akibat dari pelaporan tersebut, Sekretariat Negara pernah juga memerintahkan INSPEKTORAT Provinsi untuk melakukan cross Check data dan temuan tersebut, dan hasilnya Inspektorat Provinsi Maluku berkesimpulan data atau tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat diproses selanjutnya. Akan tetapi data tersebut juga dipakai ulang oleh AMPERA sebagai tuntutan aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Pemerintah Daerah akan tetap transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan, serta turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu, PEMDA juga sementara melakukan konsolidasi data terkait beberapa temuan kerugian negara yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, yang sampai sekarang belum ada itikad baik untuk dikembalikan ke kas negara, untuk nantinya melalui inspektorat direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan upaya untuk memberantas korupsi, sesuai dengan tuntutan AMPERA.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Aksi Tuduhan Ampera Dinilai Tidak Berdasar, Ini Penjelasan Tenaga Ahli Bupati Aru - Berita Harian Teratas