Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Istimewa) |
Pelaku berinisial WT (23) yang merupakan warga Kaugapu itu kemudian dikejar keluarga korban dan diserahkan ke Polsek Mimika Timur pada Kamis 16 Juni 2022.
“Pelaku kemudian dibawa dari Polsek Mimika Timur ke Polres Mimika untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kita lagi melengkapi berkas perkaranya. Ancaman untuk pelaku minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika Sabtu (18/6/2022).
Ia menjelaskan kronologi kejadian, saat korban sedang duduk di pinggir jalan kemudian datang pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, langsung mencabuli korban dengan cara menusukan jari ke dalam kemaluan sehingga korban merintih kesakitan.
Akibatnya korban harus dilarikan ke RSUD Mimika guna diobati dan divisum.
“Karena merasa sakit korban melaporkan ke orangtuanya. Keluarga korban langsung mengejar pelaku dan dibawah ke Polsek Miktim,” ujarnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Bocah Keterbelakangan Mental di Mapurujaya Dicabuli, Keluarga Serahkan Pelaku ke Polisi - Berita Harian Teratas