Personel Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika memberi pengarahan kepada warga untuk tidak lagi berjualan di Trotoar. (Foto: Istimewa) |
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Operasi Pengendalian, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar, SE menyampaikan kepala distrik dan lurah punya kewenangan untuk mengimbau bahkan bertindak tegas jika ada yang pedagang yang berjualan di atas trotoar di wilayah kelurahan atau distrik yang mereka pimpin.
“Kita minta supaya rekan-rekan kepala distrik dan lurah juga harus bisa lihat situasi yang ada di wilayahnya. Kepala distrik dan lurah berwenang mengatur hal itu,” ungkap Antonius kepada Salam Papua di Timika, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia di semua distrik ada seksi ketentraman dan ketertiban (Trantib) sehingga harus difungsikan agar persoalan penertiban pedagang bukan lagi hanya menjadi tanggung kawab Dinas Satpol PP.
“Masyarakat selalu beranggapan semua itu merupakan tugas Satpol PP termasuk penertiban bangunan dan lainnya. Padahal ada juga OPD tertentu yang harusnya ikut terlibat, Satpol PP itu hanya menegakan aturan. Seperti di distrik itu ada seksi Trantibnya, seharusnya difungsikan,” kata dia.
Untuk itu pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi bersama semua kepala distrik supaya seksi Trantibnya difungsikan, karena yang punya warga dan wilayah itu kepala distrik. "Nanti kalau memang ada kendala di lapangan maka kita gabung bersama-sama melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia mengatakan personel Satpol PP selalu turun ke lapangan memberikan pengarahan kepada warga untuk tidak lagi berjualan di trotoar.
Saat ini belum dilakukan penindakan, pasalnya untuk pedagang kecil khususnya mama-mama Papua harus dipertimbangkan sisi kemanusiaan, karena mama-mama Papua hanya menjual hasil kebun dalam jumlah yang sedikit.
“Memang Satpol PP bertugas menegakan aturan, tapi harus berpikir juga segi kemanusiaan. Mama-mama Papua yang berjualan di trotoar itu hanya menjual satu atau dua buah nanas saja, sehingga sangat tidak etis kalau harus ditindak. Kalau hanya satu atau dua buah saja tidak mungkin mereka bawa ke pasar, karena hasil menjual buah itu jual tidak sebanding dengan biaya transportasi,” katanya.
Untuk persoalan semacam ini, pihaknya akan membicarakan dengan pemerintah distrik agar bisa menyediakan tempat jualan yang layak di pinggir jalan untuk mama-mama Papua.
Dikatakan saat ini yang masih menjadi PR yaitu sejumlah pedagang di area bekas Pasar Swadaya dan dan beberapa titik lain yang masih berjualan di atas trotoar.
Termasuk pedagang buah saat ada kapal masuk di Poumako di sekitar perempatan Jalan Bougenvil, Jalan Pendidikan dan Jalan Yos Sudarso
Mereka sudah diarahkan untuk berjualan di Pasar Sentral atau depan di toko-toko yang memang diperbolehkan pemilik toko.
“Kita terus mengimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar. Kami juga selalu pantau pedagang kaki lima, jika ada yang berjualan di atas trotoar maka dilaporkan ke pimpinan," ujarnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Kepala Distrik dan Lurah Harus Ikut Bertanggung Jawab Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar - Berita Harian Teratas