Suasana pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Timika (Foto: Istimewa) |
Vonis terhadap Zaini Ismail dengan nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Tim dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muh Irsyad Hasyim, S.H pada Rabu (22/3/2022) di Pengadilan Negeri Kota Timika didampingi Anggota Majelis Hakim Wara L.M. Sombolinggi, SH., MH dan Muhammad Khusnul F. Zainal, SH., MH.
“Lima Tahun tuntutannya. Jadi putusan lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum,” kata Humas Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal, SH., MH.
Ia menyebutkan apabila denda Rp100 juta yang terdapat dalam putusan tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah tiga bulan menjadi enam tahun tiga bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terpidana Zaini Ismail menerimanya. Sementara itu Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Seperti diberitakan sebelummya Zaini Ismail ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Mimika dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap lima orang anak di SP 3, Kelurahan Karang Senang.
Zaini melakukan aksi bejatnya mulai September hingga Desember 2021 ini dengan cara mengiming-imingi korban membelikan es krim.
Wartawan/Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Oknum Guru Ngaji di Timika yang Cabuli Lima Muridnya Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta - Berita Harian Teratas