Warga berjualan buah di atas trotoar dan sampah kulit rambutan yang berserakan di Jalan Cenderawasih SP2, Timika. (Foto: SALAM PAPUA/TIMIKA) |
Tampak juga sejumlah pembeli membeli buah rambuatan lansung mengonsumsinya dan membuang kulitnya di jalan.
“Sudah beberapa kali kita tegur, tapi malah kita dimarahi sama mereka yang jualan di atas trotoar itu. Apalagi kebanyakan anak-anak yang beli, jadi mereka buang saja kulitnya di situ,” ujar La Amir, seorang warga yang tinggal di sekitar Pasar SP2 kepada Salam Papua, Rabu (15/6/2022).
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini mengatakan, Pemkab Mimika perlu tegakan Perda terkait sampah, begitu juga dengan larangan berjualan di atas trotoar harus diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah.
“Kalau aturan tidak ditegakan dengan maksimal masyarakat tidak akan takut, aturan tetap dilanggar," katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Sampah Kulit Rambutan Berserakan di Jalan Cenderawasih SP2, Timika - Berita Harian Teratas