AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 984 Narapidana dan Anak di Maluku menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.
Remisi kepada Narapidana dan Anak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor Pas/1268.PK.05.04 tahun 2022, diserahkan langsung oleh Gubernur Murad Ismail kepada perwakilan penerima remisi, masing-masing Philipus Albertus Kewila 6 bulan remisi (Lapas Kelas IIA Ambon), Yeremia Adrian Sebastian Wila 3 bulan remisi (Rutan Kelas IIA Ambon), Iqbal Lamlan 3 bulan remisi (Lapas Anak Kelas IIA Ambon), Sisilia Misel 1 bulan remisi (Lapas Kelas lII Perempuan Ambon).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, H. M. Anwar N, Rabu (17/8/2022) menjelaskan, 984 narapidana dan anak penerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 974 orang. Rincian, remisi 1 bulan 128 orang, 2 bulan 164 orang, 3 bulan 315 orang, 4 bulan 215 orang, 5 bulan 135 orang, 6 bulan 17 orang.
Sedangkan RU II (Remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang, masing-masing 1 bulan 3 orang, 2 bulan 3 orang, 3 bulan empat orang.
Dari jumlah tersebut, kata Anwar terdapat 8 Narapidana Tipikor peroleh RU, Masing-masing Paulus Miru, Sulimin Ratmin, Sunarko, William Apres BalsalaBalsala, Lisbeth Yustenz, Mansur Tuharea, Piter Jan Leuwol, Semy Theodorus.
Sedangkan narapidana Teroris 3 orang, masing-masing Said Laisow, Roma Dahyat Litiloy, Iksan Onoly.
Sementara dari jumlah kasus, terdapat 5 kasus tertinggi yang memperoleh remisi umum 2022, yaitu perlindungan anak 443 kasus, narkotika 184 kasus, pencurian 64 kasus, pembunuhan 60 kasus, penganiayaan 51 kasus, kesusilaan 27 kasus .
Seluruh Narapidana dan Anak mendapat remisi, menurut Anwar telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan Remisi Umum 2022 dilaksanakan lewat sistem terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan)," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku 984 Narapidana Di Maluku Terima Remisi - Berita Harian Teratas