Penyerahan tersangka MH dan barang bukti ke pihak Kejari Mimika. (Foto: Istimewa) |
Tersangka MH dibekuk tanggal 10 Juni 2022 di kamar salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2), yakni setiap orang bertentangan dengan hukum apabila tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l jenis shabu atau tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan.
“Hari ini untuk tersangka MH sudah tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kr pihak Kejari Mimika,” ungkap Kasatreskoba Polres Mimika, AKP Mansur di Timika, Rabu.
Barang butki yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp.5.600.000, satu buah handpone merk nokia warna hitam, satu pasang sepatu merk adidas neo warna hitam, satu lembar tiket maskapai Sriwijaya Air yang tanggal keberangkatannya tanggal 11 Juni 2022.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Tersangka Pengedar Narkoba dari Jawa Timur Diserahkan ke Kejari Mimika - Berita Harian Teratas