Jual-Beli Amunisi, Anggota KKB dan Petinggi KNPB Ditangkap di Timika - Berita Harian Teratas

 

Situasi konferensi pers penangkapan anggota KKB dan petinggi KNPB sebagai tersangka melakukan jual-beli amunisi (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BK alias Botak yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap 8 Intanjaya ditangkap anggota Polres Mimika dibackup satgas Damai Cartenz, tanggal 23 September 2022 sekira pukul 20.00 WIT.

Botak ditangkap bersama dua petinggi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di tempat dan waktu berbeda yaitu MN alias Meki selaku Ketua KNPB Sektor Jayanti Kuala Kencana dan YA alias Yanto selaku Ketua KNPB Timika.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,S.H saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Mimika menyampaikan bahwa YA alias Yanto merupakan pemilik amunisi dan dijual kepada MN alias Meki untuk diberikan ke pembeli induk yaitu BK alias Botak selaku anggota KKB.

“Tiga orang ini punya peran masing-masing. Yang anggota KKB itu saudara Botak, sedangkan Yanto  sebagai Ketua KNPB Timika, dan saudara Meki sebagai Ketua KNPB Sektor Jayanti,” ungkap Kombes Pol Kamal yang didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dan Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi.

Saat ditangkap, didapatkan beberapa barang bukti berupa 118 peluru karet dan peluru tajam warna kuning bergaris, senjata air softgun, tas samping, dua kantong plastik warna hitam, satu HP Samsung Galaxy, Satu HP Vivo dan tiga HP Nokia. Akan terus dilakukan pedalaman terkait asal usul barang tersebut.

“Kita masih terus dalami terkait dari mana peluru dan senjata itu diperoleh. Soalnya saudara Yanto selaku pemilik amunisi dan senjata softgun belum mau terbuka secara utuh. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap siapa pelaku penjual atau penghimpun peluru yang kemudian diberikan ke Yanto,” katanya.

Disampaikan juga bahwa tiga orang tersangka ini telah berkali-kali menjalani hukuman atas kasus yang sama yaitu tahun 2012, tahun 2017 dan tahun 2018.

“Untuk kasus saat ini, ketiganya dikenai pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Tiga orang ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menyampaikan bahwa tersangka MN ditangkap di Kampung Jayanti, Mimika Gunung, tersangka BK ditangkap di Jalan Poros SP5, sedangkan tersangka YA ditangkap di perumahan Pondok Indah Amor.

Untuk amunisi dan senjata ditemukan dalam satu tas milik tersangka yang ditangkap di Kampung Jayanti, Mimika Gunung.

“Intinya untuk sumber peluru dan senjata itu akan terus kami dalami,” tuturnya.

Saat penangkapan tiga tersangka ini, juga sempat diambil beberapa saksi, dan kemudian dilepas atau dipulangkan setelah dimintai keterangan.

AKBP Putra menambahkan, Polres Mimika bersama Kodim 1710/Mimika selalu melaksanakan kegiatan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Mimika. Penangkapan tiga tersangka ini merupakan satu bukti atas kegiatan yang dilakukan Polres bersama Kodim Mimika.

“Penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh Polres tentunya atas kolaborasi informasi dari seluruh aparat keamanan di Timika. Informasi itu dikembangkan, kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy



from SALAM PAPUA Jual-Beli Amunisi, Anggota KKB dan Petinggi KNPB Ditangkap di Timika - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==