AMBON - BERITA MALUKU. Satu dari dua pelaku pencurian di perempatan Jln. Amboina, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil ditangkap Unit Buser & Unit Pidum Polresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, dipimpin Kanit Buser, IPDA S Taberima dan Kasubnit 3 Unit Pidum, Bripka Tomce Hattu.
Pelaku M. L.(27) ditangkap di daerah lorong tahu mardika, sedangkan satu pelaku lainnya M, saat ini masih dalam pencarian (buron).
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu buah HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru milik E. H. N (korban), serta barang yang digunakan pelaku untuk beraksi satu unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian sebanyak empat kali termasuk yang saat ini dilakukan, sedangkan tiga TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar Mardika.
Sekedar tahu, tindak pidana pencurian terhadap sebuah handphone milik korban yang diketahui merupakan pelajar di perempatan Jln. Amboina terjadi pada selasa 6 September 2022 sekitar Pukul 17:20 WIT.
Saat itu, tersangka M. L. dan temannya tersangka *M* duduk di sekitaran TKP, kemudian memantau korban dan temannya yg sedang melintas di TKP. Setelah itu Tersangka M langsung menghadang/menghalangi Korban dan temannya mengunakan motornya.
Setelah Tersangka M menghadang korban dan temannya, Tersangka M. L. bertugas sebagai eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil satu buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku/sak milik korban. Kemudian Tersangka M. L segera berikan kepada Tersangka M untuk di sembunyikan.
Tersangka *M* langsung membawa lari dan menyembunyikan satu buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Satu Pelaku Pencurian Di Perempatan Amboina Ditangkap - Berita Harian Teratas