PNS di Lingkup Pemkab Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob blak-blakan menyebutkan ada Kepala Distrik atau Camat di Mimika yang masih berpangkat golongan IIIa.
Hal ini diungkapkannya pada saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, jalan poros Kuala Kencana SP3, Senin (31/10/2022).
Jhon Rettob, begitu sapaan karibnya, mengungkapkan bahwa syarat untuk menjadi Camat minimal berpangkat golongan IIId.
Untuk itu Ia menegaskan agar PNS yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala Distrik dan masih berpangkat golongan IIIa agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya serahkan kepada kalian untuk memilih, kalau pangkatnya belum memenuhi syarat, buat surat pengunduran diri dari jabatan saat ini," tegasnya.
Dirinya mengaku, sejauh ini sudah ada PNS yang telah mengajukan surat pengunduran diri.
"Sudah ada 13 orang yang mengajukan pengunduran diri karena mereka sadar. Kita harus tata kembali birokrasi kita di Mimika sehingga semua PNS tahu ketika saya duduki jabatan ini harus berpangkat apa, dan saya berharap kalian semua paham tentang aturan ini," ujarnya.
John Rettob pun memerintahkan Kepala BKPSDM untuk memberikan sosialisasi kepada kepala sub kepegawaian di setiap OPD agar dapat melanjutkan hal itu kepada setiap PNS, karena banyak jabatan di OPD yang tidak sesuai dengan pangkat golongannya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
from SALAM PAPUA Ada Camat Golongan IIIa, Plt Bupati Mimika: Segera Mengundurkan Diri, Kita Tata Kembali Birokrasi - Berita Harian Teratas