UMP Maluku Tahun 2023 Naik Hanya Rp197 Ribu - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU
. Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2023 mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 772 tahun 2022, UMP Maluku di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.812.000.

Jika dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.619.000,  UMP tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp197 ribu.

“Memang untuk tahun 2023, UMP ada kenaikan itu sedikit saja,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie, Rabu (30/11/2022).

Dikatakan, UMP Tahun 2023 yang ditetapkan sesuai regulasi dan petunjuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula baru dalam menghitung besaran UMP.

Sadli berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar di tahun 2023 dapat memberikan upah kepada para pekerjaan sesuai UMP yang telah ditetapkan.

"Kepada pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar upaya yang diterima para tenaga kerja dapat sesuai dengan kebijakan pemerintah," harap Sadli.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku UMP Maluku Tahun 2023 Naik Hanya Rp197 Ribu - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==