Anggota DPRD Malteng Terlibat PestaNarkoba Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Anggota DPRD Maluku Tengah, Syafi Boeng alias SB (34) yang tersandung kasus Narkoba terancam lima tahun penjara. 


Tak hanya kader Partai Demokrat itu, empat tersangka lainnya masing-masing Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50), Deden Saputar (24) alias DS, dan Taher Marasabessy alias TM (42) juga mendapatkan hukuman yang sama. 


Tersangka Syafi alias SB selaku pemesan dan pengguna disangkakan melanggar Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 


Tersangka Ali alias ATP selaku perantara dan pengguna disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana. 


Sedangkan tersangka Rahmat alias RL dan tersangka Deden alias DS disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo  pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 


Tersangka Taher alias TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan terhadap para tersangka," ungkap Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanulee Manuputty saat keterangan pers di Mapolres Malteng, Selasa (06/12/2022). 


Dijelaskan,  anggota DPRD Maluku Tengah dan empat orang lainnya ditangkap Satresnarkoba Polres Malteng lewat Operasi Antik Salawaku Tahun 2022 pada 25 November bulan lalu saat pesta narkoba, sesuai laporan masyarakat. 


Syafi ditangkap bersama Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50), Deden Saputar (24) alias DS. 


Syafi Cs diciduk di rumah kontrakan tersangka RL yang terletak di Jln. Talang kelurahan Namaelo Kecamatan, Kota Masohi.


Pada saat penggerebekan, Anggota Satresnarkoba Polres Malteng mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu dan alat hisap sabu (bong).


Disingung peran Masing-masing Tersangka, kata Kapolres tersangka Syafi alias SB berperan sebagai pemesan dan pengguna, sedangkan Ali alias ATP perantara dan pengguna, Rahmat alias RL dan Deden alias DS selaku pengguna. 


Tersangka Syafi pesan paket sahbu-shabu melalui perantara tersangka Ali Taher Patty alias ATP untuk dikonsumsi bersama-sama tersangka Rahmat alias RL dan Deden alias DS.


Dari hasil pengembangan, personel Satresnarkoba Polres Malteng kemudian menangkap Taher Marassabessy (42) beberapa jam kemudian malam itu juga. 


Taher ini merupakan bandar yang sediakan shabu-shabu yang dibeli Syafi alias SB melalui perantara Ali alias ATP.  


"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial TM berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya karena berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB," sambungnya.


Saat ini kelima tersangka di tahan di Rutan Polres Malteng.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Anggota DPRD Malteng Terlibat PestaNarkoba Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==